Source

Oleh: alfin arma

     Minggu lalu, tepatnya hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020. Pembahasan seputar objek kajian dan ruang lingkup Hukum Perdata Internasional kembali dilanjutkan oleh Ibu Dosen Dr. Hj. Nur Fadhilah, M.H. Dalam moment perkuliahan itu khusus mengulas seputar kaidah-kaidah dalam HPI, sekaligus memaparkan pemahaman teman" semua terkait dengan tulisan yang telah dibuat sebelumnya, sesuai dengan pembagian tugas masing-masing.

     Pembahasan seputar kaidah hukum yang bersifat memaksa (Mandatory Laws/Mandatory Rules) dalam Hukum Perdata Internasional, menjadi bagian topik pembahasanku. Di akhir perkuliahan, sebagaimana biasanya Ibu Dosen tak lupa kembali memberikan PR untuk membuat tulisan dengan materi pembahasan baru, tepatnya berkenaan dengan teori-teori Hukum Perdata Internasional antara lain: Teori Hukum Teritorial, Teori Hukum Lokal, Teori Statuta Modern, Teori Analisis Kepentingan Negara, dan teori yang lainnya. Bertepatan diriku mendapatkan bagian pembahasan seputar Teori Hukum Lokal (Local Law Theory). Atau dalam istilah Hukum Perdata Internasional disebutkan sebagai Municipal Laws. Kira-kira apa pengertian dan maksud dari teori tersebut ya??? Oke, dengan segala keterbatasan kali ini aku akan berusaha sedikit membahas tentang pengertian dasar dari teori ini.

     Pengertian dasar tentang hukum lokal, dapat diartikan sebagai sebuah aturan hukum yang berlaku pada suatu wilayah tertentu saja. Sebagaimana permisalannya, di Indonesia terdapat banyak sekali wilayah bagian/propinsi. Ada hukum adat Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, juga wilayah lainnya yang tak dapat disebutkan satu persatu. Dengan kata lain, hukum lokal merupakan suatu sistem hukum yang ada seiring dengan peningkatan pentingnya suatu hukum negara dan aparatur administrasinya. Dimana dalam pemberlakuan atasnya, pengembangan, serta kewenangannya, dalam praktek kehidupan sehari-hari berada dalam suatu kewenangan pemerintah daerah masing-masing yang bersifat terdesentralisasi. Mudahnya, kewenangan mengatur atas suatu hal dikembalikan pada wilayah propinsi masing-masing, sesuai dengan kebutuhan dan dinamika sosio-cultural di suatu wilayah tertentu.

     Tujuan utama dari adanya hukum lokal sendiri adalah sebagai alat pengatur terkait dengan tata-cara, tingkah-laku masyarakat di suatu daerah yang bersifat desentralisasi. Baik sebagai upaya preventif ataupun represif. Bersifat preventif, bilamana masyarakat mengetahui terlebih dahulu tentang apa saja yang sekiranya diperbolehkan ataupun dilarang dalam ketentuan UU, sehingga masyarakat akan mematuhi dan menjauhi atas apa yang menjadi larangan, dan bersifat sebagai uapaya pencegahan terjadinya suatu pelanggaran hukum.

     Sebaliknya, bersifat represif apabila masyarakat belum mengetahui secara keseluruhan tentang apa saja yang sekiranya tidak boleh dilanggar, namun telah terjadi suatu pelanggaran hukum. Maka dalam hal ini dapat dijadikan sebagai suatu pendidikan hukum, serta efek jera atas masyarakat yang telah melakukan pelanggaran. Dengan maksud lain agar masyarakat menjadi patuh atas ketentuan hukum yang berlaku.

     Ada pandangan lainnya, yang mengatakan bahwa hukum lokal ini adalah termasuk sebagai hukum adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu. Seperti halnya Indonesia, kedudukan hukum lokal atau adat masih bersifat subordinat dari hukum nasional. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Hart:
"Adat-istiadat dalam dunia modern tidak termasuk sebagai 'sumber' hukum yang terlalu penting keberadaannya. Biasanya keberadaan hukum adat adalah sebagai sumber hukum yang bersifat bawahan (subordinat). Dalam arti lain, bahwa badan legislatif melalui aturan undang-undang yang dibuatnya dapat menghilangkan status hukum dari suatu peraturan adat..." 

     Tentu, hal semacam ini akan berimplikasi terhadap adanya dominasi negara yang sangat kuat, dan dapat serta-merta melakukan suatu intervensi terhadap eksistensi hukum lokal atau adat itu sendiri. Beberapa wilayah di Indonesia, seperti halnya Papua atau Kalimantan, apabila terjadi perang antar suku tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan menggunakan hukum nasional. Tetap saja, ia harus dikembalikan dan diselesaikan melalui kebijakan hukum adat. Yang dinilai paling baik dalam mewujudkan 'keseimbangan kosmis' atau dapat pula dianggap sebagai langkah yang paling adil dalam menyelesaikan sengketa/konflik tersebut.

     Menginjak permasalahan hukum lokal dalam negara lain. Sebagaimana halnya di Perancis, sebelum adanya upaya unifikasi hukum oleh Napoleon Bonaparte, berlakulah hukum Germania dan hukum bangsa Romawi. Di bagian wilayah utara dan tengah Perancis, berlaku adanya hukum lokal (Pays de Droit Coutumier) yang merupakan kebiasaan hukum Perancis kuno yang tumbuh dan berkembang sebagai hukum lokal yang berasal dari hukum wilayah Germania.

     Sedangkan, pada bagian selatan wilayah Perancis berlaku adanya hukum Romawi (Pays De Droit Eerit) yang telah mengalami kodifikasi dalam Corpus Iuris Civilis. Dimana berkaitan dengan hukum perkawinan di seluruh wilayah Perancis berlaku adanya hukum "Kanonik" yang diberlakukan oleh gereja Katholik Roma. Menurut Peter Mahmud Marzuki, pada masa penjajahan Inggris sistem hukum Amerika terbentuk dari anasir-anasir hukum lokal yaitu berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Yang mana oleh M. Friedman disebut sebagai, "Remembered Folk-Law." Teori ini dapat diartikan sebagai hukum baru yang diciptakan karena kebutuhan, dan hukum yang dibuat atas dasar ideologi para pendatang.

     Dalam ranah Hukum Perdata Internasional (HPI), C.G. von Wachter berasumsi bahwa: "Hukum Intern forum hanya dapat diterapkan pada kasuistik hukum lokal saja." Dalam perkara-perkara HPI, forumlah yang harus menyediakan kaidah-kaidah HPI (choice of law), atau pilihan hukum mana yang dapat dan harus diberlakukan. Dalam hal ini forum harus mempertimbangkan tujuan dari aturan hukum lokalnya yang relevan dengan perkara yang sedang dihadapi. Sebelum ia memutuskan untuk memberlakukan hukumnya sendiri atau hukum negara lain. Forum juga harus berupaya untuk mengedepankan asas fundamental yang mendasari bidang hukum lokal yang relevan dengan perkara.

     Dalam permasalahan HPI, setiap kaidah hukum lokal/intern suatu negara pasti akan mencerminkan sebuah kebijakan atau politik hukum tertentu untuk dapat melindungi warga negaranya yang terlibat dalam transaksi atau peristiwa hukum tertentu. 

Sebagai permisalannya:
 * Politik Hukum Negara A (forum) dalam suatu perjanjian utang-piutang lebih banyak dimaksudkan untuk melindungi kepentingan warga negara A, yang dalam hal ini berkedudukan sebagai pihak kreditur (orang yang meminjami).

* Politik Hukum Negara B (asing) dalam perjanjian utang-piutang semacam itu lebih banyak diarahkan untuk melindungi kepentingan warga negara B, yang berkedudukan sebagai debitur (orang yang berutang).

*Bilamana fakta-fakta dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa, permasalahan yang sedang terjadi benar-benar melibatkan (kreditur) warga negara A dan (debitur) warga negara B, maka dengan jelas bahwa baik negara A maupun B sama-sama memiliki kepentingan untuk memberlakukan hukum lokalnya dalam perkara HPI semacam ini.

     Demikian yang dapat penulis sampaikan dalam pembahasan berkaitan teori hukum lokal dalam ranah HPI, apabila terdapat kesalahan dalam pembahasan dan penafsiran kiranya berkenan untuk memberikan masukan dan pelurusan. Kritik dan saran sangat diharapkan, guna perbaikan tulisan kedepan.
Terima kasih.

                 Tulungagung, 21/10/2020.

Sumber Rujukan:
Buku,
     Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), 2016.

     Djoni Sumardi Gozali, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat), Bandung: Nusa Media, 2018.

     Ida Bagus Wyasa Putra, dkk., Buku Ajar Hukum Perdata Internasional, Denpasar: FH. Universitas Udayana, 2016.

Jurnal,
     Ilham Yuli Isdiysnto, Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial, Jurnal Hukum Novelty: Vol. 9 No. 1 Februari 2018.

     Sulaiman, Mereposisi Cara Pandang Hukum Negara Terhadap Hukum Adat di Indonesia, Jurnal Petita: Vol. 2 No. 1 April 2017.