Oleh: alfin arma
Kronologi Pembajakan Penerbangan Garuda Indonesia GA 206 pada tanggal 28 Maret 1981.
Peristiwa ini merupakan kasus pembajakan serius maskapai penerbangan Indonesia. Para pembajak, dalam satu grup yang disebut "Komando Jihad", membajak DC-9 "Woyla", dalam rute penerbangan Palembang menuju Medan. Dimana dalam hal ini meminta pilot untuk terbang menuju Colombo, Sri Lanka. Tetapi sejak kehabisan bahan bakar, pesawat tersebut mengisi bahan bakar di Penang, Malaysia dan menuju Don Muang, Thailand. Para pembajak meminta pembebasan anggota Komando Jihad yang ditahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan meminta tebusan sebesar US$1.5 juta.
Sebagaimana sebuah pesawat membawa tahanan tersebut menuju tujuan yang ditetapkan. Komando Kopassus yang mengambil bagian dalam misi ini, dilatih selama 3 hari dengan senjata yang sangat asing, dieksekusi secara cepat dalam operasi ini. Salah satu komando Kopassus tertembak oleh pemimpin pembajakan, yang akhirnya menembak dirinya sendiri. Semua sandera selamat.
Garuda Indonesia Penerbangan 206 atau juga dikenal dengan sebutan Peristiwa Woyla merupakan sebuah penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari pelabuhan udara sipil Talangbetutu, Palembang ke Bandara Polonia, Medan yang mengalami insiden pembajakan pesawat pada tanggal 28 Maret 1981 oleh lima orang teroris yang dipimpin Imran bin Muhammad Zein, dan mengidentifikasi diri sebagai anggota kelompok ekstremis "Komando Jihad".
Penerbangan dengan pesawat DC-9 Woyla tersebut berangkat dari Jakarta pada pukul 08.00 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan perkiraan sampai pada pukul 10.55. Pada saat penerbangan, pesawat tersebut tiba-tiba dibajak oleh lima orang teroris yang menyamar sebagai penumpang. Setelah mendarat sementara untuk mengisi bahan bakar di Bandara Penang, Malaysia, akhirnya pesawat tersebut terbang dan mengalami drama puncaknya di Bandara Don Mueang di Bangkok, Muang Thai tanggal 31 Maret.
Peristiwa Pembajakan ini bermula pada saat pesawat yang dikemudikan oleh Kapten Herman Rante baru saja terbang dari Pelud Sipil TalangBetutu Palembang, seusai transit untuk menuju Bandara Polonia, Medan. Setelah melakukan lepas landas, dua penumpang bangkit dari tempat duduk mereka, satu menuju ke kokpit dan menodongkan senjata. Satu lagi berdiri di gang antara tempat-duduk pesawat.
Pada pukul 10.10 pesawat tersebut berhasil dikuasai oleh lima pembajak, dengan bersenjata api. Pembajak di kokpit memerintahkan pilot untuk terbang ke Kolombo, Sri Lanka, tetapi pilot berkata bahwa pesawat tersebut tidak memiliki cukup bahan bakar pesawat. Pesawat dialihkan ke Penang, Malaysia, untuk pengisian bahan bakar sebelum kemudian melanjutkan penerbangan kembali ke Thailand atas paksaan teroris dan penerimaaan pemerintah Thailand untuk mengizinkan pesawat tersebut mendarat di wilayahnya.
Drama pembajakan pesawat Garuda DC-9 Woyla tersebut berlangsung empat hari di Bandara Don Mueang Bangkok dan berakhir pada tanggal 31 Maret setelah serbuan kilat Grup-1 Para-Komando yang dipimpin Letnan Kolonel Infanteri Sintong Panjaitan. Pilot pesawat Garuda, Kapten Herman Rante, dan Achmad Kirang, salah satu anggota satuan Para-Komando Kopassandha, meninggal dalam baku tembak yang berlangsung selama operasi kilat pembebasan pesawat tersebut.
Para teroris mengaku berasal dari kelompok ekstremis bernama "Komando Jihad". Pada saat terjadinya peristiwa ini, pasukan komando Indonesia belum memiliki pengalaman dalam menangani peristiwa terorisme pembajakan pesawat. Kelompok khusus militer Indonesia yang baru dibentuk saat itu, Kopassandha (Nama satuan Kopassus saat itu), meminjam sebuah pesawat DC-9 untuk mempelajari situasi.
DC-9 Woyla meninggalkan Malaysia setelah mengisi bahan bakar, menuju ke Bandara Don Mueang, Thailand. Seorang penumpang wanita lanjut usia diperbolehkan turun di Malaysia oleh para teroris. Para teroris kemudian membacakan tuntutan mereka, yaitu agar anggota Komando Jihad yang ditahan di Indonesia segera dibebaskan, dan meminta tebusan uang sejumlah US$ 1,5 juta. Mereka juga meminta pesawat untuk pembebasan tahanan dan untuk terbang ke tujuan yang dirahasiakan. Mereka mengancam telah memasang bom di pesawat Woyla dan tidak segan untuk meledakkan diri bersama pesawat tersebut.
Kasus Pembajakan Pesawat/Peristiwa Terorisme dalam Kacamata Hukum Pidana Internasional.
Pada umumnya berkaitan dengan wilayah yurisdiksi penanganan kasus/kejahatan pidana Internasional lebih menekankan pada aspek wilayah/teritorial atas peristiwa tersebut terjadi. Negara lain dapat mengambil alih kasus yang sedang terjadi ketika peristiwa tersebut berada dalam wilayah yurisdiksinya. Atau dapat pula dikembalikan pada hukum masing-masing warga negara berasal, baik itu untuk 'pelaku' maupun 'korban'.
Peristiwa pembajakan pesawat Garuda Indonesia ini, atau yang lebih dikenal dengan peristiwa "Woyla" tidak hanya sekadar mengandung unsur kejahatan pembajakan penerbangan udara saja. Melainkan, dalam peristiwa ini juga terdapat indikasi yang sangat kuat melibatkan permasalahan terorisme di dalamnya.
Upaya yang dilakukan oleh pilot beserta seluruh awak penerbangan dinilai sebagai sebuah upaya yang sudah cukup tepat. Setelah melakukan pendaratan di wilayah udara Malaysia dan transit kembali di wilayah Bangkok, atas penerimaan/izin otoritas Negara Thailand, serta menunggu bantuan dari tim khusus Komando Kopassandha. Mengingat peristiwa ini melibatkan unsur terorisme di dalamnya, maka upaya serbuan secara kilat menjadi pilihan utama guna tetap dapat menyelamatkan seluruh penumpang dan kru pesawat di dalamnya.
Dalam peristiwa seperti ini, tidak diperlukan lagi menunggu upaya pembuktian. Karena menyangkut keselamatan jiwa banyak orang. Dan upaya baku tembak yg dilakukan, sebagai salah satu upaya penyelamatan, tentu tidak dapat dihindarkan. Meski, harus kehilangan nyawa baik dari kepala pilot, ataupun tim khusus Komando Kopassandha pada saat itu. Akan tetapi, para penumpang pesawat dinyatakan selamat. Asas "Praduga Tidak Bersalah" dalam kasus terorisme semacam ini tidak lagi dapat diberlakukan.
Tulungagung, 10/12/2020.
Referensi:
Diakses melalui, https://nasional.kompas.com/read/2016/03/28/08595961/28.Maret.1981.Pesawat.Woyla.Garuda.Indonesia.Dibajak?page=all#page2 pada tanggal 09/12/2020 pukul. 18.30 WIB.
Diakses melalui, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembajakan_pesawat pada tanggal 09/12/2020 pukul. 18.35 WIB.
Diakses melalui, https://bosscha.id/2020/03/28/sejarah-28-maret-pesawat-woyla-milik-garuda-indonesia-dibajak-oleh-kelompok-ekstrimis/ pada tanggal 09/12/2020 pukul. 18.45 WIB.
K. Martono. Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

2 Comments
Mantap
ReplyDeleteTerima kasih atas kunjungannya.
Delete