Sumber foto: http://primaradio.co.id/modern-heritage-tren-resepsi-pernikahan-terkini/

oleh: Moh. Alfin S.

       Pernikahan atau zawaj dalam istilah fiqh dapat diartikan sebagai suatu akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, dimana salah satu tujuannya adalah untuk menghalalkan pergaulan, serta membatasi hak dan kewajiban diantara keduanya. Dengan demikian dapat diartikan bahwa, dalam hak seorang istri ada kewajiban atau tanggungjawab seorang suami. Dan sebaliknya, dalam hak suami ada kewajiban serta tanggungjawab seorang istri.

       Diantara keduanya harus saling seimbang serta tidak boleh berat sebelah. Apabila ada salah satu pihak yang hanya menuntut haknya saja dan mengabaikan kewajibannya, tentu perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan.

       Selain bernilai sosial, tujuan dari diperintahkannya pernikahan adalah sebagai bentuk ketaatan seorang hamba terhadap Rasul dan Tuhannya. Dengan demikian, pernikahan juga memiliki unsur religiusitas sebagai bentuk ibadah (Lihat ketentuan Kompilasi Hukum Islam, pasal 2).

       Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu sekalian mengingat akan Kebesaran Allah." (QS. Adz-Dzariyat: 49).

       Apabila memahami ketentuan firman Allah tersebut, segala sesuatu termasuk tumbuhan, hayawan, dan manusia, semua diciptakan secara berpasangan guna mewujudkan hajat kehidupannya selama di dunia. Bedanya, hanya terletak dimana manusia Allah berikan anugerah dan nikmat akal-pikiran, sedangkan tumbuhan dan hayawan tidak. Sehingga, dalam proses pelaksanaan perkawinan antara sesama manusia diatur sedemikian rupa dalam ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk menghindari hal-hal yang sekiranya tidak dibenarkan oleh syari'at, sebagaimana misalnya perkawinan antara se-mahram.

       Diantara beberapa tujuan penting disyari'atkannya perkawinan antara lain:
Pertama, pernikahan adalah bertujuan untuk menyalurkan hasrat biologis seorang manusia atas sesama, dengan mengikuti jalan yang benar sebagaimana tuntunan Allah SWT, serta Rasul-Nya. Selain itu pernikahan juga bertujuan untuk mengendalikan hawa nafsu, mendatangkan kedamaian dan ketentraman jiwa bagi seseorang yang melaksanakannya. Sebab, apabila hawa nafsu yang tinggi dan tidak dapat terkendalikan secara sempurna dikhawatirkan akan terjerumus pada perbuatan yang dilarang oleh syariat seperti perzinahan.

Kedua, pernikahan juga bertujuan untuk mengangkat harkat, martabat, dan derajat seorang manusia khususnya bagi kaum perempuan. Sebab dalam sejarah silam, kedudukan seorang wanita pada zaman jahiliyah ibaratnya sebuah barang dagangan, yang sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan atau ditukarkan. Dengan datangnya syariat pernikahan, kedudukan mereka menjadi terangkat dan mendapatkan kembali hak-hak yang sama sebagaimana seorang laki-laki.

Ketiga, tujuan penting dari pernikahan selain bernilai sosial dan ibadah, adalah guna melanjutkan garis keturunan seseorang dengan jalan yang halal dan ma'ruf agar manusia tidak punah. Dengan demikian, konsep semacam LGBT tentu sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Selain dinilai menyimpang, mengganggu psikologi seseorang, juga dinilai akan memutus proses regenerasi manusia. Disamping nilai kemafsadatan yang jauh lebih besar lainnya.
   
     Dengan diatur sedemikian baiknya tentang syari'at pernikahan, selain bertujuan untuk mengangkat harkat, martabat, dan derajat kaum hawa, yang tidak kalah pentingnya adalah guna membangun kehidupan rumahtangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Baik saat di dunia, atau bahkan sampai kelak dipersatukan kembali di Syurga.
Semoga...