(Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/CfQjGK86snWYDbHQ9)

Oleh: alfin arma

    Suka dan duka begitu tampak di wajah rekan-rekan pemberi jasa bantuan hukum di tengah musim pandemi covid-19 ini. Hal itu dapat kulihat dan amati pada setiap obrolan grup whatsapp Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) cabang Trenggalek. Sesuai dengan namanya, program bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma ini berada di bawah naungan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).
    Kira-kira bagaimana ya kog aku dulu bisa nyasar di sana? Singkat cerita begini. Di awal tahun 2019 kemarin, di kisaran bulan Maret-April bertepatan dengan program magang yang diadakan oleh fakultas, dalam rangka kerjasama antar lembaga. Akhirnya pada saat itu, aku dengan 4 teman mahasiswa lintas jurusan (Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, serta Hukum Tata Negara Islam) berkesempatan untuk mengikuti program magang di sana.
    Program magang ke-2 ini dilakukan untuk semakin menguatkan implementasi teori selama masa perkuliahan. Menambah wawasan dan pengalaman baru seputar dunia bantuan hukum, dan aspek penegakan hukum lain. Di samping tujuan antar lembaga untuk menjalin kerjasama.
    Waktu magang yang tidak terlalu lama, namun cukup banyak pengalaman dan wawasan baru yang aku dapatkan selama di sana. Program magang yang ke-2 ini memang tidak dibuka untuk banyak teman mahasiswa lainnya. Hanya tertentu saja. Mengingat, program magang sebelumnya dengan nama Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) sudah dilaksanakan secara umum untuk semua mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
    Bertepatan di dua lokasi, Pengadilan Negeri dan Agama. Yang disebar di beberapa kota, antara lain: Kediri, Blitar, Trenggalek, juga Tulungagung sendiri. Dan sepertinya, untuk angkatan adik tingkat sudah semakin diperluas lagi jangkauannya. Tak terkecuali kota Nganjuk, dan sekitar. 
    Kembali lagi pada permasalahan utama seputar bantuan hukum. Suka dan duka yang dirasakan oleh rekan-rekan di masa pandemi ini tampak nyata adanya. Sisi positif yang dapat dirasakan salah satunya adalah dengan adanya inovasi berupa E-court (Program Pelayanan Pengadilan Secara Online). Baik terkait pendaftaran perkara, atau pada saat proses persidangan. Sekali lagi, demi tetap terwujudnya upaya penegakan keadilan. Di samping upaya mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Indonesia.
    Musim pandemi tidak serta-merta membuat upaya penegakan hukum dalam segala bidang menjadi stagnan. Ada begitu banyak kasus hukum baru yang setiap harinya bermunculan. Artinya, proses pelayanan bantuan hukum harus tetap dilakukan. Guna membantu siapa saja pihak pencari keadilan (justitiabelen). Mengingat, siapapun pihak pencari keadilan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
    Mengutip pandangan Dr. Luhut MP Pangaribuan, selaku Ketum. Dewan Pimpinan Nasional PERADI: "Pada intinya terdapat beberapa hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara pada setiap warga negaranya, meliputi: hak atas perlindungan (protection), kepastian hukum (legal certainty), dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)." Dengannya dapat dipahami bahwa, hak-hak dasar yang demikian tadi adalah bersifat sangat fundamental bagi setiap warga negara Indonesia. Khususnya, bagi justitiabelen.
    Usaha demi usaha guna mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban di era modern ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Dr. Frans H. Winarta: "Keadilan hanya akan dapat diperoleh jika seandainya ada fair trial." Di sini dapat diartikan bahwa, keadilan hanya akan didapatkan oleh siapa saja pihak pencari keadilan seandainya mereka memiliki hak untuk tetap dapat diadili oleh pengadilan yang memiliki keterbukaan, jujur, dan berkompeten.
    Dengan hadirnya program bantuan hukum, melalui jalinan kerjasama antara Lembaga Pemberi Bantuan Hukum, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Aparat Penegak Hukum terkait lainnya, juga utamanya Pemerintah, dinilai turut serta membantu para pihak pencari keadilan itu sendiri. Utamanya, mereka yang kekurangan secara ekonomi.
    Dengan adanya integritas yang tinggi, juga sinergisitas antar semua lini, diharapkan keadilan yang sejati akan dapat tercapai. Tidak ada lagi stigma 'keadilan' dapat dibeli. Hukum tumpul ke atas dan hanya bersifat tajam ke bawah. Karena sejatinya hukum harus bersifat netral. Melihat siapa yang benar, dan siapa yang bersalah dari setiap duduk perkara serta fakta. Bukan pada si 'miskin' atau si 'kaya'.
    Sisi duka lainnya yang tampak dirasakan oleh rekan-rekan advokat dan paralegal di masa pandemi ini, adalah terkait dengan rasa 'serba' itu sendiri. Jika terkendala akses komunikasi media sosial dengan klien yang sedang didampingi, seandainya harus bertemu secara tatap muka juga harus berpikir berulangkali. Lebih, pada saat puncak pandemi kemarin.
    Ada sedikit cerita, disaat sedang melakukan pendampingan hukum pada salah seorang klien. Beberapa hari setelah melakukan survei dan pendampingan secara face to face, dengan sistem jemput bola. Di saat itupula ada kabar bahwa kerabat yang bersangkutan (pencari keadilan), dinyatakan reaktif covid-19. Sehingga, kerabat terdekat, tetangga, atau siapapun yang dalam jangka dekat melakukan kontak secara langsung dengan yang bersangkutan, maka harus diisolasi.
    Mendengar kabar itu, sontak rekan-rekan pemberi jasa bantuan hukum juga merasa was-was sendiri. Bagaimana jika benar adanya. Jika seandainya juga ikut tertular. Di samping perasaan cemas lainnya. Seiring waktu berjalan, dengan lebih berhati-hati, tetap mengedepankan protokol kesehatan, juga menjaga jarak aman saat melakukan kontak fisik secara langsung dengan klien, Alhamdulillah segala sesuatunya tetap dapat berjalan secara baik dan InsyaAllah aman.
    Tidak ada kata padam semangat untuk upaya penegakan keadilan. Bagaimanapun kondisinya, apapun halang-rintangnya. Nilai keadilan yang sejati harus tetap ditempatkan pada posisi yang tertinggi.
    Sebagai penghujung kalimat dalam tulisan kali ini. Ada sebuah adagium hukum yang sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga. Yakni, "Fiat Justitia Ruat Coelum." (Nilai keadilan harus tetap ditegakkan kendati langit akan runtuh). Jika demikian adanya, maka pandemi covid-19 di Indonesia ini bukan sebuah halangan besar bagi tetap terwujudnya upaya penegakan hukum yang adil dan beradab. Kecuali, seandainya langit telah benar-benar runtuh (kiamat).
    Akhir kata. Semoga ada sedikit manfaat dan hikmah yang dapat dipetik dari tulisan sederhana ini.

Tulungagung, 07 September 2020.