Beberapa hari yang lalu tepatnya Kamis tanggal 8 Oktober 2020, pertemuan kuliah (online) ke-2 telah terlaksana. Karena sedikit terkendala dengan jaringan internet di wilayah Tulungagung, maka opsi kuliah kali ini dengan menggunakan platform WAG, dan media pembelajaran e-learning IAIN Tulungagung. Sempat mendapatkan arahan untuk menggunakan zoom oleh ibu Dosen Dr. Hj. Nur Fadhilah, M.H., sayangnya kendala signal sedang terjadi. Mau tak mau, memanfaatkan media yang ada dengan sebisa dan semaksimal mungkin.
Hari itu, pembahasan terkait dengan istilah, ruang lingkup hukum perdata Internasional kembali beliau tegaskan. Apa itu hukum perdata Internasional, kaidah-kaidah hukum perdata Internasional, asas-asas hukum perdata Internasional, hukum tentang sengketa (conflict of law), serta materi lain seputar ruang lingkup hukum perdata Internasional. Bagi sebagian teman termasuk juga diriku secara pribadi, terkadang masih cukup kesulitan dalam hal membedakan klasifikasi hukum perdata Internasional dengan hukum Internasional. Mungkinkah karena sama-sama berakhiran kata Internasionalnya, pembahasan dan ruang lingkup di dalamnya juga sama? Atau justru sebaliknya.
Secara sekilas mungkin hampir sama, tapi sebenarnya ruang lingkup antara hukum perdata Internasional (HPI) dan hukum Internasional (HI), keduanya jelaslah berbeda. Bilamana hukum Internasional mengatur tentang kepentingan bersama negara-negara yang terdapat di berbagai belahan dunia, dalam satu wadah aturan, ketetapan, kesepakatan, untuk mengatur kepentingan bersama dan tunduk dalam satu ketetapan yang sama pula. Berbeda dengan hukum perdata Internasional yang hanya menekankan aspek kajian hukum privat masing-masing negara yang ada di dunia, perihal masalah kontrak kerja, kontrak bisnis, maupun mencakup permasalahan keperdataan lain sebagaimana halnya permasalahan dalam bidang perkawinan, perceraian, sengketa harta warisan, dll, yang melibatkan anasir asing di dalamnya. Pada dasarnya hukum perdata Internasional ini hanya sebatas mengatur permasalahan keperdataan yang bersifat transnasional, antar warga negara, antar tata hukum, dan tidak bersifat terpusat dan mengatur seluruh kepentingan negara-negara yang terdapat di dunia berdasarkan pada satu ketentuan hukum publik Internasional yang sama.
Dalam kesempatan itu, tak lupa ibu Dosen memberikan pembagian tugas berkenaan kaidah-kaidah hukum perdata Internasional. Karena rekan kuliah hanya 11 (sebelas) orang mahasiswa, dan harus dibagi lagi menjadi 6 tema, maka masing-masing dari kelompok beranggotakan 2 orang, ada juga yang bertepatan sendirian. Mengingat jumlah mahasiswanya adalah ganjil. Tapi, sekali lagi walaupun dibagi menjadi beberapa kelompok kerja, namun tugas ini tetap bersifat individu dan dikerjakan sesuai dengan pemahaman dan penafsiran masing-masing. Yang jelas kalau hasilnya sama persisnya, justru akan menimbulkan suatu kecurigaan. Jika berbeda, tentu karena masing-masing mengerjakan sesuai dengan pemahaman dan analisanya. Atau kemungkinan lainnya, satu pihak cukup tepat dalam memahami tema yang didapatkan, pihak lainnya sedikit berbeda dalam hal pemahaman dan pandangan yang diberikan atasnya. Mengingat materi kuliah kali ini memang cukup banyak memuat istilah-istilah asing baru di dalamnya, sehingga sekali lagi terasa sedikit cukup menyulitkan pemahaman.
Bertepatan aku mendapatkan tema seputar kaidah hukum perdata Internasional yang bersifat memaksa (mandatory laws/mandatory rules). Jujur, secara pribadi sebenarnya masih cukup kebingungan dengan istilah ini. Coba mencari-cari dan terus mencari, baik artikel maupun jurnal yang membahas tentang kaidah ini, tak cukup banyak kutemui. Yang sering muncul justru kaidah hukum perdata Internasional lain yang kebetulan bukan menjadi bagian pembahasanku kali ini. Entah itu kaidah yang bersifat ketertiban umum, renvoi, ataupun kualifikasi, dan yurisdiksi. Bagaimana dengan tema dan bagian pembahasanku sendiri. Masih sedikit cukup bingung, sekali lagi.
Alhamdulillah, beberapa buku yang sedikit membahas seputar kaidah ini, juga jurnal tentang kontrak bisnis lingkup Internasional berhasil kudapatkan. Mandatory Laws/Mandatory Rules, dalam kajian hukum perdata Internasional dapat diartikan sebagai kaidah hukum yang bersifat "memaksa." Mengingat, salah satu dari sekian tujuan utama ditetapkannya hukum adalah bersifat untuk mengatur dan memaksa seluruh pihak untuk senantiasa mengikuti dan mematuhi suatu aturan/kesepakatan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan hukum perdata Internasional, kaidah mandatory laws ini menjadi satu-kesatuan yang bersifat sangat urgent. Secara umum, pemberlakuan kaidah hukum memaksa ini dilakukan tanpa melihat terlebih dahulu isi ataupun kaidah dari hukum asing yang seharusnya dapat diberlakukan. Sedangkan, kaidah "ketertiban umum" diberlakukan sebagai suatu bentuk pencegahan dari kemungkinan-kemungkinan adanya dampak negatif atas pemberlakuan kaidah hukum asing, serta sebagai upaya mempertahankan kepentingan forum nasional suatu negara.
Dalam bidang kajian hukum perdata Internasional, keberadaan kaidah ini senantiasa dikedepankan. Terlebih dalam ranah perjanjian kerjasama, atau kontrak bisnis antar negara. Para pihak yang mengadakan kontrak kerjasama, kendati memiliki kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian yang mereka buat, namun keberadaan kaidah hukum memaksa ini berupaya untuk sedikit membatasi terhadap klausul perjanjian yang akan ditetapkan. Keberadaannya dinilai dapat membatasi dan mengikat para pihak untuk tetap dapat tunduk pada suatu ketentuan hukum yang ada, misalnya ketentuan hukum yang terdapat di Indonesia sebagai salah satu contohnya. Asas kebebasan berkontrak antar pihak dalam transaksi Internasional, tak serta merta dapat mengesampingkan keberadaan kaidah mandatory laws.
Kaidah ini dapat pula diartikan sebagai sebuah kebijakan umum yang mencerminkan konsep aturan dasar (fundamental policy), bagi setiap negara yang memberlakukan atasnya. Namun, dalam lingkup Internasional pemberlakuan kaidah semacam ini juga dinilai sedikit rumit untuk diterapkan secara keseluruhan. Mengingat, kaidah hukum yang bersifat memaksa dalam lingkup kepentingan lokal/nasional suatu negara tak serta-merta dengan sendirinya dapat diberlakukan begitu saja dalam ranah hubungan keperdataan Internasional. Mengingat, kaidah dan konsep hukum suatu negara jelaslah berbeda pula.
Keberadaan kaidah mandatory laws ini, secara umum diterapkan sebagai sebuah dasar dalam pemberlakuan beberapa aturan, antara lain dalam hal:
1. Aturan hukum yang secara khusus mengatur permasalahan tentang ketenagakerjaan maupun upaya perlindungan terhadap konsumen;
2. Aturan-aturan yang memiliki keterkaitan yang cukup kuat dari suatu negara atas semua elemen permasalahan yang ada, kecuali pilihan hukum dari para pihak yang sedang mengadakan perjanjian tersebut;
3. Aturan-aturan sebuah lembaga pengadilan yang menjadi tempat penanganan perkara; serta
4. Aturan-aturan hukum dari sebuah negara yang memiliki keterkaitan tertentu yang bersifat nyata, kendati negara tersebut bukan sebagai lex cause. Dengannya dapat dipahami, bahwa kaidah hukum memaksa ini memang bersifat sebagai suatu kaidah yang mendasar (fundamental).
Sampai di sini, jujur rasanya diriku secara pribadi masih kurang begitu paham betul dengan tema yang kudapatkan. Namun, untuk lebih mudahnya berkenaan dengan kaidah hukum memaksa ini dalam konteks perjanjian kontrak kerja asing sebagai sebuah permisalan: UU terkait Ketenagakerjaan di Indonesia yang mewajibkan pemberlakuan upah minimum kerja sesuai dengan indeks Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tertentu di Indonesia. Melihat dasar aturan ini, maka dalam ranah kontrak perjanjian ketenagakerjaan sebuah perusahaan serta pekerja dalam tingkat domestik tidak dapat membuat kontrak kerja dengan memberikan pembayaran upah yang lebih rendah daripada UMR yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam hal penerapan kaidah mandatory laws ini, apabila melihat ketentuan regional di negara Indonesia telah menghendaki demikian adanya, maka suatu kontrak kerja yang bersifat Internasional pun tidak dapat mengesampingkan dari adanya ketentuan UMR itu melalui kesepakatan para pihak. Jika, kontrak kerja itu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Di Negara Belanda, kaidah hukum memaksa (voorrangsregels) semacam ini dapat dipahami sebagai suatu kaidah Hukum Perdata Internasional Unilateral yang harus senantiasa diberlakukan demi pengamanan terhadap kepentingan umum dari suatu negara yang bersangkutan. Artinya demi mewujudkan kemaslahatan atas kepentingan umum suatu negara, kaidah ini dijadikan sebagai sebuah dasar penting demi menjamin adanya sebuah kepastian dan ketertiban.
Di wilayah Amerika Serikat sendiri, dalam suatu doktrin berkaitan dengan conflict of laws terdapat prinsip bahwa khusus untuk persoalan tertentu yang seharusnya masih dapat diselesaikan sendiri oleh para pihak yang bersangkutan berdasarkan pada semua persyaratan dalam isi kontrak yang telah dibuat. Kebebasan para pihak dalam hal menentukan pilihan hukum praktis sama sekali tidak dibatasi.
Namun, seandainya para pihak dalam kontrak perjanjian tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi, maka para pihak dalam keadaan semacam ini dapat memilih untuk memberlakukan kaidah memaksa dari sistem hukum asing, kecuali bilamana:
1. Negara yang dipilih oleh para pihak yang sedang berperkara tidak memiliki kaitan yang substantif dengan para pihak atau transaksi yang sedang terjadi. Selain itu, karena dasar tidak adanya suatu pertimbangan lain yang dinilai cukup reasonable saat memilih untuk menggunakan aturan hukum dari negara tersebut.
2. Pemberlakuan hukum dari suatu negara yang telah dipilih itu akan bertentangan dengan kebijakan dasar dari suatu negara yang secara objektif memiliki kepentingan yang lebih besar daripada negara yang dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, untuk menyelesaikan segala permasalahan yang sedang terjadi di antara mereka.
Dari sedikit pembahasan di atas ini dapat disimpulkan, kendati dalam hal-ikhwal suatu perjanjian para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan hukum atau persyaratan dalam kontak kerjasama yang mereka buat, namun tak serta-merta dapat mengesampingkan pemberlakuan kaidah hukum memaksa ini. Akhir dari sedikit pembahasan kali ini, dengan segala kekurangan dan keterbatasan pemahaman dari penulis secara pribadi, bilamana masih cukup banyak kesalahan kiranya berkenan untuk meluruskan guna perbaikan tulisan kedepan. Kritik dan saran senantiasa dinantikan.
Sekian...
Sumber Rujukan:
Basuki Rekso Wibowo, The Renewal of Indonesia Interlegal Law to Support Economy Development in Globalizaton, Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 7 No. 2, 2018.
Ida Bagus Wirya Dharma, Pilihan Hukum Dalam Internasional E-Contract Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Majalah Ilmiah Untab, Vol. 17 No. 1, 2020.
Buku Dasar Dasar Hukum Perdata International, Dr. Bayu Seto Hardjowahono, SH., LLM.
Buku Dasar Dasar Hukum Perdata International, Dr. Ari Purwadi, S.H., M.Hum.
Tulungagung, 13 Oktober 2020.

10 Comments
tulisannya bagus, bisa disempurnakan lagi dlm bentuk tulisan artikel ilmiah
ReplyDeleteTerima kasih mas atas kunjungan dan sarannya. 😊
DeletePenjelasan tentang mandatory laws dalam catatan ini menjawab kegalauan penulis tentang perbedaan antara HPI dan HI. Good job Alfin.
ReplyDeleteTerima kasih Bu Nur. Yang membuat tambah galau kemarin karena di satu sisi belum terlalu paham dgn apa yg menjadi pembahasan, di sisi lainnya sumber rujukan juga sedikit terbatas dan tak kunjung diketemukan.
Deletehehe
Kronologi penugasan dijelaskan dengan runtut, dan aku suka. Pembahasan materi juga mudah dipahami. Good job mas 👍👍👍
ReplyDeleteTerima kasih atas kunjungannya.
DeleteSedikit curhatan itu (ceritanya).
hehe
Karena kegalauan tak kunjung menemukan bahan bacaan.
Wah ilmu baru lagi nih. Mantap mas Alfin 👍
ReplyDeleteTerima kasih atas kunjungannya. Sedikit berbagi, jika ada pembahasan yg kurang tepat mohon untuk dikoreksi.
DeleteTerima kasih share ilmunya Dek
ReplyDeleteTerima kasih kembali mbak Anis.
Delete