Pada dasarnya terkait dengan permasalahan benda dalam ranah hukum perdata dapat dibedakan menjadi: 1. Benda tetap/benda yang tidak bergerak (immovables) dan, 2. Benda yang bersifat bergerak (movables). Secara umum benda-benda tersebut bersifat terwujud, namun ada pula yang bersifat tidak terwujud.
Kesulitan-kesulitan rasanya akan selalu timbul apabila pembahasan berkaitan dengan benda dan hak-hak kebendaan dalam ranah Hukum Perdata Internasional dimulai dari suatu dikotomi antara benda tetap (immovables) dan benda bergerak (movables). Karena pelbagai sistem hukum yang ada menetapkan kriteria serta klasifikasinya tersendiri. Oleh karenanya, pertanyaan yang penting dan utama di dalam lingkup HPI adalah berdasarkan hukum yang mana klasifikasi atas jenis benda tersebut harus dilakukan.
Kaitannya dengan hal ini, di dalam lingkup HPI dikenal adanya 2 (dua) asas utama yang menetapkan bahwa klasifikasi semacam itu harus dilakukan berdasarkan:
a. Hukum tempat gugatan atas benda diajukan (lex fori);
b. Hukum tempat benda berada/terletak (lex situs atau lex rei sitae).
1. Benda Bergerak (Movables).
Beberapa asas HPI lainnya, yang menyangkut penentuan terkait status hukum benda bergerak, menetapkan bahwa status benda bergerak ditetapkan atas dasar sebagaimana berikut:
a. Hukum tempat pemegang hak atas benda tersebut berkewarganegaraan (asas nasionalitas);
b. Hukum tempat pemegang hak atas benda tersebut berdomisili (asas domisili);
c. Hukum tempat di mana benda tersebut terletak (lex situs).
Asas-asas yang telah disebutkan dalam point a & b di atas sebenarnya dilandasi oleh adanya ketentuan hukum yang lain yaitu: Asas Mobilia Sequntuur Personam.
Yang bermakna bahwa, kedudukan hukum atas benda bergerak selalu mengikuti orangnya. Dengan perkataan lain, benda bergerak diatur dan tunduk kepada hukum nasional atau domisili atas pemilik benda bergerak tersebut.
2. Benda Tetap/Tidak Bergerak (Immovables).
Lain benda bergerak, lain pula ketentuan atas benda tidak bergerak. Untuk benda tetap (benda tidak bergerak) sendiri, asas umum yang diterima dalam lingkup HPI menetapkan bahwa status benda-benda tetap berdasarkan asas lex rei sitae/lex situs atau hukum dari tempat benda berada/terletak. Asas ini sendiri juga dianut di negara kita Indonesia seperti yang dimuat dalam ketentuan pasal 17 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, yang disingkat dengan AB (Staatblad 1847 No. 23) yang mengatur ketentuan-ketentuan umum terkait peraturan perundangan-undangan.
3. Benda Tidak Berwujud.
Sedangkan berkenaan dengan benda-benda yang dikategorikan ke dalam “benda tak berwujud” biasanya meliputi: Utang-piutang, hak milik perindustrian, atau hak-hak milik intelektual (HAKI). Asas-asas HPI yang dinilai relevan dengan usaha penentuan status hukum benda-benda tak berwujud di antaranya menetapkan bahwa yang harus diberlakukan adalah sistem hukum dari tempat:
a. Kreditur atau pemegang hak atas benda itu berkewarganegaraan atau berdomisili (lex patriae atau lex domicilii);
b. Tempat di mana Gugatan atas benda-benda itu diajukan (lex fori);
c. Pembuatan perjanjian atas utang-piutang (lex loci contractus);
d. Sistem hukum mana yang dipilih oleh para pihak dalam perjanjian yang menyangkut benda-benda itu (choice of law);
e. Yang memiliki kaitan yang paling nyata dan substansial terhadap transaksi yang menyangkut benda tersebut (the most substansial connection);
f. Pihak yang prestasinya dalam perjanjian tentang benda yang bersangkutan tampak paling khas dan karakteristik (the most characteristic connection).
4. Benda dalam Perkara Waris.
Beberapa asas HPI guna menentukan hukum yang berlaku dalam persoalan pewarisan:
a. Umumnya diterima asas bahwa dalam hal benda yang menjadi objek pewarisan merupakan benda tetap, maka proses pewarisan atas benda-benda semacam itu harus diatur berdasarkan hukum dari tempat benda terletak/berada, berdasarkan
asas lex rei sitae atau lex situs;
b. Bilamana benda-benda yang menjadi objek dalam pewarisan adalah benda-benda bergerak, maka proses pewarisan benda-benda itu dapat ditundukkan pada kaidah-kaidah hukum waris dari tempat si pewaris menjadi warga negara (lex patriae) atau berkediaman tetap (lex domicilii) pada saat ia meninggal dunia;
c. Hukum dari tempat pewaris berdomisili atau menjadi warga negara pada saat pembuatan testamen (wasiat);
d. Hukum dari tempat pewaris berdomisili atau menjadi warga negara pada saat ia meninggal dunia.
Demikian sedikit pembahasan berkaitan dengan asas-asas hukum benda/kebendaan dalam lingkup Hukum Perdata Internasional yang dapat penulis sampaikan. Kiranya membawa sedikit manfaat untuk semua pihak yang ada, secara khusus dalam hal ini bagi penulis.
Sekian & terima kasih.
Tulungagung, 04/11/2020.
Daftar Rujukan:
Bayu Seto Hardjowahono, Hukum Perdata Internasional, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2013.
Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, 2016.
Ida Bagus Wyasa Putra, dkk., Buku Ajar Hukum Perdata Internasional, Denpasar: FH. Universitas Udayana, 2016.
Derita Prapti Rahayu, Hukum Perdata Internasional Indonesia Bidang Hukum Keluarga (Family Law) Dalam Menjawab Kebutuhan Global, Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni Tahun 2018.

0 Comments