Source

Oleh: Kelompok 3
1. Aris Wibowo
2. Lukman Budi Santoso
3. Rofiqi Hidayatullah
4. Mohammad Alfin S

     Suatu kesulitan tentunya akan ada apabila dalam pembahasan tentang benda dan hak-hak kebendaan dalam HPI sehubungan dengan benda tetap (immovables ), benda bergerak (movables) dan benda tak berwujud (intangibles) karena setiap system hukum tentunya menetapkan kriteria serta klasifikasi tentang benda yang berbeda-beda. Karena itu, suatu pertanyaan yang penting dalam Hukum Perdata Internasional adalah berdasarkan hukum mana klasifikasi jenis benda itu harus dilakukan.

     Dalam hal demikian yang berkaitan adalah teori hukum Perdata Internasional mengenai dua asas utama yang menetapkan bahwa klasifikasi itu harus dilakukan berdasarkan:
a.       Hukum dari tempat gugatan atas benda itu diajukan (lex fori)

b.      Hukum dari tempat benda berada/terletak (lex situs)

1.      Status Benda Tetap
Asas umum yang diterima dalam Hukum Perdata Internasional menetapkan bahwa status benda tetap ditetapkan berdasarkan lex situs atau hukum dari tempat benda berada/terletak. Asas ini juga dimuat dalam ketentuan pasal 17 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB).

2.      Status Benda Bergerak
Beberapa asas Hukum Perdata Internasional yang menyangkut penentuan status benda bergerak antara lain menetapkan berdasarkan:

a.       Hukum dari tempat pemegang hak atas benda tersebut berasal (Asas Nasionalitas).

b.      Hukum dari tempat pemegang hak atas benda tersebut menetap/tinggal (Lex Domisili).

c.      Hukum dari tempat benda terletak (Lex Situs/Lex Rei Sitae).

3.       Status Benda Tak Berwujud
Benda yang dikategorikan ke dalam “benda tidak terwujud” biasanya meliputi utang-piutang, hak milik perindustrian atau hak milik intelektual (HAKI). Asas Hukum Perdata Internasional yang relevan dengan usaha penentuan status benda tak berwujud di antaranya, menetapkan bahwa yang diberlakukan adalah sistem dari tempat:
a.       Kreditur atau pemegang hak atas benda itu berkewarganegaraan.

b.      Gugatan atas benda itu diajukan.

c.       Tempat dibuatnya perjanjian utang-piutang.

d.      System hukum yang dipilih oleh para pihak dalam perjanjian yang menyangkut benda-benda tersebut.

4.      Hukum Benda dalam Lingkup Hukum Perdata dan Hukum Benda dalam Konteks Hukum Perdata Internasional

Perbedaan Hukum Benda dalam Lingkup Hukum Perdata dan Hukum Benda dalam Konteks Hukum Perdata Internasional, yaitu terletak pada hukum benda dalam hukum perdata internasional yang mengandung unsur asing (foreign elements). Dalam hukum perdata Internasional ini dalam menetukan status yang harus diberlakukan atas suatu benda tak hanya berdasarkan klasifikasi benda seperti benda berwujud atau tak berwujud. Benda bergerak atau benda tak bergerak. Benda dipakai habis atau benda dipakai tidak habis, benda sudah ada atau benda tak dapat dibagi, benda terdaftar dan tak terdaftar. Akan tetapi, dalam hukum perdata Internasional ini yang mana terdapat unsur asing, maka terdapat asas tambahan untuk menentukan status benda yaitu :

a.       Asas Nasionalitas

Asas nasionalitas yang disebut juga dengan asas kebangsaan. Secara umum merupakan asas yang menempatkan kepentingan serta keperluan untuk sepenuhnya bagi masyarakat di suatu wilayah Negara tersebut.

b.      Asas Domicile

Asas Domisili yang dimaksudkan disini hendaknya diartikan sesuai dengan konsep di dalam sistem-sistem hukum Common Law. Berdasarkan asas ini status dan kewarganegaraan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen orang tersebut).

c.       Lex Situs atau Lex Rei Sitae

Memiliki makna bahwa perkara-perkara yang menyangkut benda benda tidak bergerak tunduk pada hukum di mana benda itu berada atau terletak.

d.      Lex Loci Contractus

Asas ini merupakan asas tertua yang dilandasi prinsip locus regit actum. Berdasarkan asas ini “the proper law of contract” adalah hukum dari tempat pembuatan kontrak. Artinya tempat pembuatan kontrak yakni dalam konteks hukum perdata Internasional adalah tempat dilaksanakannya tindakan terakhir yang dibutuhkan untuk terbentuknya kesepakatan.

e.       Choice of law

System hukum yang dipilih oleh para pihak dalam perjanjian yang menyangkut  benda-benda tersebut.

f.       The Most Substantial Connection

Yang memilki kaitan yang paling nyata dan substansial terhadap transaksi yang menyangkut benda tersebut.

g.       The Most Characteristic Connection

Menurut teori ini system hukum yang semestinya menjadi the proper law of contract adalah system hukum dari pihak yang dianggap memberikan prestasi yang khas dalam suatu jenis /bentuk kontrak terntentu. Pihak yang prestasinya dalam perjanjian tentang benda yang bersangkutan tampak paling khas dan berkharakterisrik. Dalam setiap kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan prestasi yang paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan karena hukum inilah yang terberat dan sewajarnya dipergunakan, misalnya dalam perjanjian jual beli. Maka, pihak penjual yang dianggap melakukan prestasi yang paling karakteristik.

5.      Benda dalam Perkara Waris
Beberapa asas HPI guna menentukan hukum yang berlaku dalam persoalan pewarisan:

a. Umumnya diterima asas bahwa dalam hal benda yang menjadi objek pewarisan merupakan benda tetap, maka proses pewarisan atas benda-benda semacam itu harus diatur berdasarkan hukum dari tempat benda terletak/berada, berdasarkan 
asas lex rei sitae atau lex situs;

b. Bilamana benda-benda yang menjadi objek dalam pewarisan adalah benda-benda bergerak, maka proses pewarisan benda-benda itu dapat ditundukkan pada kaidah-kaidah hukum waris dari tempat si pewaris menjadi warga negara (lex patriae) atau berkediaman tetap (lex domicilii) pada saat ia meninggal dunia;

c. Hukum dari tempat pewaris berdomisili atau menjadi warga negara pada saat pembuatan testamen (wasiat);

d. Hukum dari tempat pewaris berdomisili atau menjadi warga negara pada saat ia meninggal dunia.

                 Tulungagung, 04/11/2020.

Referensi:

     Bayu Seto Hardjowahono, Hukum Perdata Internasional, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2013.

     Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, 2016.

     Ida Bagus Wyasa Putra, dkk., Buku Ajar Hukum Perdata Internasional, Denpasar: FH. Universitas Udayana, 2016.

    Derita Prapti Rahayu, Hukum Perdata Internasional Indonesia Bidang Hukum Keluarga (Family Law) Dalam Menjawab Kebutuhan Global, Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni Tahun 2018.

     Sudargo Gautama, Hukum Perdata dan Dagang Internasional, Bandung: Alumni, 1980.

Https://www.academia.edu/37581490/Hukum_Benda_Dalam_Hukum_Perdata_Internasional_HPI_Kasus_IKEA_vs_IKEMA (diakses pada tanggal 04/11/2020 pukul 09.30 WIB).