Berkenaan dengan pemberlakuan hukum keluarga Islam khususnya terkait perkawinan di dunia Islam, negara Yordania sebagai pemetaan dilihat dari sudut pandang pemberlakuan Undang-Undang termasuk ke dalam kelompok negara yang telah memberlakukan pembaharuan hukum keluarga Islam.
Landasan utama yang dipakai sebagai dasar para ahli hukum Islam adalah lebih banyak merujuk pada konsep madzab Hanafi. Karena, madzhab Hanafi memiliki pengaruh yang sangat dominan di negara ini. Akan tetapi, ketika dilakukan pembaharuan hukum beberapa madzhab selain madzhab Hanafi juga dijadikan sebagai sumber rujukan guna memperbaiki materi hukum keluarga yang sudah ada sebelumnya.
Pada sekitar tahun 1917 Yordania memberlakukan “The Ottoman Law of Family Rights” sebelum lahirnya Undang-Undang No. 92 tahun 1951. Sebelum adanya Undang-Undang tersebut, Yordania pernah memberlakukan “Qanun al-Huquq al-A’ilah al-Urduniah” No. 26 tahun 1947. Oleh karena itu, dengan lahirnya Undang-Undang No. 92 tahun 1951 maka, semua Undang-Undang terdahulu sudah dihapuskan.
Undang-Undang No. 92 tahun 1951 ini mencakup 132 pasal yang dibagi dalam 16 bab. Undang-Undang ini sangat mirip dengan ketentuan Undang-Undang Negara Turki tahun 1917, baik dari segi strukturnya maupun aturan rinciannya. Kemudian, Undang-Undang ini diperbaharui dengan Undang-Undang yang lebih lengkap (comprehensive) denga lahirnya “Law of Personal Status” atau yang lebih dikenal dengan istilah "Qanun al-Ahwal al-Syakhshiyyah" No. 61 Tahun 1976.
Sebelum lahirnya kodifikasi ini, konsep madzhab Hanafi menjadi rujukan utama di negara Yordania.
Adapun reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Yordania antara lain terkait dengan masalah:
1) Pembatasan umur minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan,
2) Pendaftaran dan pencatatan perkawinan,
3) Permasalahan Wali dalam pernikahan,
4) Talak dan cerai di muka Pengadilan,
5) Janji pernikahan.
Negara Yordania mayoritas masyarakatnya adalah beragama Islam, sehingga sedikit banyak pengaruh paradigma Islam masuk dalam tatanan sistem pemerintahan negara. Sejauh ini, negara Yordania merupakan negara yang memiliki ciri khas tersendiri dari negara-negara di timur tengah lainnya. Yordania merupakan salah satu negara yang merupakan bagian dunia yang menerapkan hukum Islam sebagai sumber hukum negara. Karena negara Yordania sebelum memisahkan diri dan berdaulat menjadi sebuah negara sendiri, merupakan bagian dari teritorial kerajaan Turki Usmani, yang menerapkan sistem hukum madzhab Hanafi yang mempengaruhi corak isi Undang-Undang Perkawinan Yordania.
Menurut Undang-Undang negara dinyatakan bahwa, syarat usia perkawinan adalah 16 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Apabila perempuan telah mencapai usia 15 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah, sementara walinya tidak mengizinkan tanpa alasan yang sah, maka perempuan tersebut pada dasarnya tidaklah melanggar prinsip-prinsip kafa’ah (sekufu), dan pengadilan dapat memberikan izin pernikahan. Demikian juga, apabila perempuan telah mencapai umur 18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin tanpa alasan kuat, maka pengadilan dapat memberi izin pernikahan.
Seorang wali (juga pihak istri) dapat mengajukan fasakh nikah, dalam hal seorang wali menikahkan anaknya (gadis/janda) dengan seseorang yang telah diketahuinya dan dipersyaratkan adanya sekufu dalam pernikahan, namun kemudian ternyata si suami tidak sekufu (pasal 21 "Qanun al-Ahwal al-Syakhshiyyah" No. 61 Tahun 1976).
Sebaliknya apabila tidak dipersyaratkan sekufu dalam akad, maka ketidaktahuan tidak sekufunya tersebut tidak memberikan hak bagi wali ataupun pihak istri untuk mengajukan fasakh nikah. Seorang wali dapat mengajukan pembatalan fasakh nikah, apabila ternyata anaknya (gadis ataupun janda) yang menikahkan dirinya kepada seorang lelaki yang tidak sekufu.
Penilaiannya terletak pada kufu', bukan pada besarnya mahar. Karena, meskipun maharnya bukan mahar mitsil akan tetapi masih sekufu, maka wali tidak dapat mengajukan fasakh nikah (pasal 22). Hakim akan mengabulkan permohonan fasakh tersebut apabila si istri tidak dalam keadaan hamil (Pasal 23). Penilaian kafa'ah dilihat pada saat akad nikah yakni, kemampuan untuk membayar mahar secara kontan/tunai, serta kemampuan untuk membiayai kehidupan bersama anak & istrinya.
Kekayaan menjadi ukuran kafa’ah dalam perkawinan, adalah hendaknya laki-laki yang akan menikah harus memiliki mahar dan nafkah. Bagi seseorang yang tidak memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah atau salah satu diantaranya, maka dianggap tidak kufu’. Hal itu, karena mahar sebagai gantinya persetubuhan. Dengan demikian, harus dipenuhi. Sedangkan nafkah, sebagai penyangga keberlangsungan kehidupan rumah tangga.
Meskipun negara Yordania mayoritas bermadzhab Hanafi, namun hukum keluarga Yordania menganggap penting posisi wali dalam hal pernikahan. Padahal dalam mazhab Hanafi, wali bukan suatu kewajiban dalam melakukan pernikahan. Dengan berpedoman pada madzhab Hanafi, Yordania selangkah lebih maju dalam menempatkan perempuan untuk melakukan pernikahan. Bagi seorang perempuan yang telah berusia 18 tahun atau lebih (tingkat kedewasaan perempuan), ia dapat menikahkan dirinya sendiri dengan seorang laki-laki yang ia pilih. Adanya kewenangan orang tua/wali dalam pernikahan bagi perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun, menunjukkan adanya tanggung jawab orang tua bagi anaknya yang belum dewasa.
Demikian sedikit gambaran mengenai materi pembaharuan hukum keluarga Islam yang terdapat di negara Yordania. Sedikit ataupun banyak kesamaan serta perbedaan dengan negara kita Indonesia, semoga dapat dijadikan sebagai wawasan-pengetahuan. Semoga bermanfaat.
Sekian dan terima kasih.
Tulungagung, 19/11/2020.
Daftar Pustaka:
Mustofa. 2009. Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Bandung: Pustaka Al-Fikriis.
Muzdhar, H.M. Atho – Khaeruddin. 2003. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Press.
Nasution, Khoiruddin. 2013. Hukum Perdata Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam dengan Pendekatan Integratif Interkonektif, Yogyakarta: ACAdeMIA.

0 Comments