Dalam bidang Hukum Perdata Internasional, berkaitan dengan beberapa asas/dasar penting yang dikenal dan diaplikasikan adalah saling memiliki keterkaitan antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tak ubahnya dalam perkara perkawinan, perceraian, kewarisan, dan dalam bidang lainnya. Tak ubahnya pula dalam bidang perjanjian, atau permasalahan berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum (PMH).
Dalam kesempatan kali ini, penulis akan berusaha untuk membahas berkaitan dengan asas-asas yang dikenal serta diaplikasikan dalam perkara perbuatan melanggar hukum (PMH). Istilah lain dengan perbuatan melanggar hukum, dalam ranah hukum perdata Internasional (HPI) juga dikenal dengan "Tort".
Perbuatan melanggar hukum secara mudahnya dapat didefinisikan sebagai tindakan yang karena sifatnya yang melanggar hukum menimbulkan kerugian pada diri orang lain, dan karena hal itu menerbitkan hak pada orang lain untuk menuntut ganti rugi
atas seluruh kerugiaan yang dialaminya. Tindakan melanggar hukum ini meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1. Melanggar ketentuan Undang-Undang.
2. Melanggar kewajiban yang terbit dari Undang-Undang.
3. Melanggar hak-hak yang secara langsung dijamin oleh ketentuan Undang-Undang.
4. Melanggar Kepatutan, Kesusilaan yang berlaku di dalam suatu
masyarakat.
Perbuatan melanggar hukum ini dapat diklasifikasikan dalam persoalan HPI, apabila pada perbuatan melanggar hukum terdapat foreign element (unsur asing). Dalam bidang HPI berkaitan dengan permasalahan PMH ini didasarkan atas asas-asas atau doktrin HPI, sebagai berikut:
1. Asas Lex Loci Delicti Commisi
Menurut ketentuan asas ini, bahwa penentuan kualitas perbuatan sebagai perbuatan melanggar hukum atau tidak, harus senantiasa dilakukan berdasarkan hukum dari tempat perbuatan itu dilakukan (lex
loci delicti) termasuk penetapan tentang perikatan-perikatan yang terbit dari perbuatan tersebut.
2. Masih sama dengan ketentuan nomor 1, hanya saja perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan itu terkait dengan (penetapan ganti rugi dan sebagainya) harus diatur sedemikian rupa berdasarkan hukum dari tempat timbulnya akibat dari
perbuatan itu. Jadi untuk penetapan ganti rugi adalah didasarkan pada ketentuan hukum dari tempat timbulnya akibat perbuatan melanggar hukum tersebut.
3. Pemakaian Asas Lex Fori.
Penentuan terkait dengan kualitas perbuatan sebagai perbuatan melanggar hukum, termasuk dalam perkara penetapan hak dan tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum forum (lex fori).
4. The Proper Law of Tort (Inggris) atau The Most Significant Relationship Theory (Amerika Serikat).
Penentuan berkaitan dengan kualitas suatu perbuatan sebagai perbuatan melanggar hukum serta hak dan tanggung jawab yang terbit dari para pihak dalam perkara, harus ditentukan berdasarkan sistem hukum yang memiliki kaitan yang paling signifikan dengan seluruh rangkaian tindakan atau situasi perkara yang sedang terjadi dan dihadapi.
5. Pendekatan melalui The Interest Analysis Theory dari Brainerd
Currie.
Hukum yang berlaku dalam menyelesaikan perkara harus
ditetapkan setelah memperhatikan seluruh kebijakan-kebijakan umum dari negara-negara yang hukumnya terlibat dalam perkara yang sedang terjadi. Serta menganalisis interests dari negara-negara dalam keperluan itu untuk memberlakukan kaidah hukum internnya pada perkara yang bersangkutan.
6. Dalam Sistem HPI Inggris, yang berkembang sebagai “general rule”, bahwa yang perlu diperhatikan agar tuntutan atas ganti rugi terhadap perbuatan melanggar hukum dapat berhasil, yaitu:
a. Suatu gugatan ganti rugi atas suatu perbuatan dianggap sebagai "tort" adalah berdasarkan lex loci delicti akan ditolak seandainya perbuatan semacam itu menurut Hukum Inggris bukan termasuk sebagai perbuatan melanggar hukum yang dapat diajukan ke pengadilan (Not actionable in England).
b. Penggugat harus membuktikan bahwa sesuai lex loci delicti
commissi, memang telah benar-benar terjadi suatu perbuatan melanggar hukum yang dapat diperkarakan (actionable by the lex loci delicti commissi).
Pertanyaan yang sering timbul adalah berkaitan dengan: Bagaimana langkah selanjutnya setelah perbuatan dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum, yang dapat menerbitkan ganti rugi baik berdasarkan lex fori maupun lex loci delicti? Berdasarkan hukum manakah hakim akan menyelesaikan perkara tersebut?
Hal semacam ini adalah tergantung asas dan doktrin apa yang diterima oleh forum. Menurut teori hukum klasik, hukum yang applicable terhadap perbuatan melanggar hukum adalah hukum berdasarkan tempat terjadinya perbuatan melanggar hukum itu (lex loci delicti commissi). Kaidah ini merupakan kaidah yang tertua dan umum diterima dimana-mana. Sejak abad ke-13 tanpa menemukan tantangan nyata sedikitpun. Bahkan mayoritas dari para pakar HPI menganggap berlakunya kaidah ini sebagai “sudah dengan sendirinya” dan logis. Walaupun, prinsip ini merupakan prinsip yang memang dinilai paling berpengaruh dan hingga kini masih dipergunakan lex loci delicti di mana-mana.
Namun, setelah Perang Dunia II terdengar seruan-seruan yang menentangnya. Kaidah lex loci delicti ini dianggap terlalu rigid, sehingga terdapat pandangan-pandangan yang secara radikal hendak membuangnya atau yang secara lebih lunak hendak melembutkannya. Alasan-alasan yang diajukan oleh pihak-pihak yang mendukung pemakaian asas lex loci delicti, antara lain sebagai berikut:
1. Alasan yang paling mudah untuk menemukan hukum yang akan diberlakukan. Prinsip ini dinilai sangat mudah untuk menemukan hukum yang applicable.
2. Alasan Prevensi.
Dengan menggunakan sistem hukum tempat terjadinya perbuatan melanggar hukum bertujuan untuk prevensi. Kewajiban untuk membayar ganti rugi bukan semata-mata untuk kepentingan korban saja, melainkan juga adanya peringatan bagi pelaku untuk jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum di tempat yang sama lagi.
3. Alasan uniformitas keputusan.
Jika menggunakan prinsip lex loci delicti ini oleh semua pengadilan, dinilai akan terjamin sebanyak mungkin harmonisasi dari keputusan-keputusan yang dihasilkan nantinya.
Kendati, dalam perkara penyelesaian atas perbuatan melanggar hukum (PMH) sendiri tidak dapat serta-merta menafikan adanya ketentuan asas lainnya yang dinilai lebih memiliki kaitan yang paling erat dan signifikan berkenaan dengan permasalahan itu. Demikian, sedikit tulisan yang dapat penulis suguhkan. Semoga membawa manfaat untuk kita semuanya. Utamanya bagi penulis secara pribadi.
Tulungagung, 11/11/2020.
Daftar Rujukan:
Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).
Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), 2016.
Ida Bagus Wyasa Putra, dkk., Buku Ajar Hukum Perdata Internasional, Denpasar: FH. Universitas Udayana, 2016.

0 Comments