Oleh: alfin arma
Dalam Hukum Pidana Internasional terdapat salah satu istilah penting yang sekiranya tidak boleh dilupakan. Yakni, mengenai istilah yurisdiksi. Secara umum, yurisdiksi sendiri dapat diartikan dengan kekuasaan hak atau wewenang tertentu guna menetapkan sebuah hukum.
Dalam arti khusus, yurisdiksi dapat pula diartikan sebagai sebuah kekuasaan yudikatif atau kekuasaan peradilan negara dalam menangani suatu perkara yang timbul dalam lingkup Internasional. Konsep yurisdiksi ini muncul mengingat, dalam lingkup masyarakat internasional masing-masing negara merupakan sebuah anggota yang memiliki kedaulatannya.
Selain itu, dalam suatu hubungan kehidupan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat internasional tak sedikit terjadi peristiwa/tindakan melampaui batas tertentu suatu negara, sehingga tak ayal apabila muncul suatu masalah baru di mana penyelesaiannya harus melalui prosedur hukum/peradilan Internasional.
Dalam praktek secara umum, terdapat dua asas utama yang menjadi dasar yurisdiksi negara terhadap orang, perbuatan, atau benda yang terkait dalam suatu hubungan Internasional.
Adapun dua asas utama tersebut yang sering digunakan yakni : Asas Teritorial dan Asas Teritorial yang Diperluas. Maksudnya, adalah sebagai berikut di bawah:
1. Asas Teritorial
Dalam ketentuan Asas Teritorial ini, yuridiksi berlaku atas seseorang, perbuatan hukum, serta benda yang ada di dalam wilayah kekuasaan suatu negara tertentu. Awal mulanya, asas ini berlaku terutama di wilayah negara Inggris, yaitu sebuah negara yang terpencil di mana sekelilingnya dibatasi oleh wilayah laut.
2. Asas Teritorial yang Diperluas
Jika sebelumnya Asas Teritorial hanya berkisar dalam suatu wilayah teritorial sebuah negara tertentu, maka Asas Teritorial yang Diperluas cakupannya pada orang, perbuatan hukum, serta benda yang terkait dengan negara tersebut, atau terjadi di luar wilayah kekuasaannya.
Suatu negara tetap memiliki yurisdiksi atas orang, perbuatan hukum, serta benda tersebut kecuali, bilamana orang, perbuatan dan benda itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan negara yang bersangkutan itu tadi.
Asas ini sendiri, mulanya diterapkan di wilayah daratan Eropa, di mana mobilitas masyarakat/hubungan negara yang satu dengan negara lainnya sangat mudah terjadi.
Jenis Perluasan Yurisdiksi Teritorial
Terkait dengan hal ini, terdapat beberapa jenis perluasan yurisdiksi teritorial yang terjadi dalam praktek dunia Internasional. Jenis perluasan itu pada umumnya terjadi berdasarkan prinsip dan sebabnya masing-masing.
1.Perluasan Yurisdiksi Berdasarkan Teknik
Perluasan ini dapat terjadi karena suatu perbuatan hukum, khususnya perbuatan pidana, dirumuskan dengan menetapkan unsur-unsur perbuatan tersebut. Sebagian unsur-unsur itu mungkin terjadi di suatu negara dan sebagian unsur-unsur lainnya terjadi di tempat/negara lain.
Dalam hal demikian ini, negara tidak serta-merta dapat mengadili atas perbuatan tersebut, mengingat tidak semua unsur perbuatan itu terjadi di wilayah kekuasaan negaranya. Untuk dapat mengadili perbuatan tersebut beberapa negara di dunia, menggunakan Prinsip Teritorial Subyektif dan Prinsip Teritorial Obyektif.
Prinsip Teritorial Subyektif membenarkan suatu negara untuk melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di wilayahnya tetapi berakhir atau menimbulkan akibat hukum di wilayah negara lain. Meski prinsip ini sendiri belum dapat diterima secara umum, namun telah diberlakukan dalam beberapa Konvensi Internasional, misalnya : Konvensi Jenewa pada tahun 1929 tentang Penumpasan Pemalsuan Uang dan Konvensi Jenewa tahun 1936 tentang Penumpasan Perdagangan Obat-obatan Terlarang.
Adapun Prinsip Teritorial Obyektif membenarkan suatu negara untuk melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di negara lain tetapi berakhir atau menimbulkan akibat hukum di wilayah kekuasaannya. Contoh kasusnya, yakni dengan dihukumnya para awak Kapal Prancis Lotus pada Tahun 1927. Kapal Lotus pada saat itu menabrak Kapal Turki di wilayah laut bebas yang menyebabkan 8 awak kapal tersebut tewas karena tenggelam.
2. Berdasarkan Prinsip Kewarganegaraan
Perluasan Yurisdiksi Teritorial ini adalah berdasarkan pada kewarganegaraan terjadi karena suatu perbuatan hukum, khususnya perbuatan hukum pidana, yang mana dilakukan oleh suatu warga negara tertentu serta membawa akibat hukum kepada warga negara suatu negara tertentu pula.
Dalam perluasan yurisdiksi ini, prinsip kewarganegaraan aktif yaitu dengan menetapkan yurisdiksi negara atas warga negaranya yang melakukan suatu pelanggaran hukum di wilayah negaranya atau di wilayah negara lain. Oleh karenanya, suatu negara harus mengekstradisi warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah negara lain.
Sedangkan dalam prinsip kewarganegaraan pasif, menetapkan yurisdiksi negara atas orang yang melakukan suatu tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan di wilayah negara lain, yang mana akibatnya menimpa warga negaranya.
3. Berdasarkan Prinsip Proteksi
Dengan prinsip dasar ini, suatu negara dapat melakukan yurisdiksi atas suatu perbuatan pidana yang melanggar keamanan atau kepentingan vital ekonomi yang dilakukan di luar negeri.
4. Berdasarkan Pada Prinsip Universal
Atas dasar Prinsip Universal ini, suatu negara dapat melakukan yurisdiksi atas suatu perbuatan pidana yang melanggar kepentingan masyarakat Internasional secara umum. Dapat diartikan pula bahwa, semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku atas tindak kejahatan itu. Adapun tujuan utama adanya Prinsip Yurisdiksi Universal ini adalah sebagai sarana untuk menjamin agar suatu kejahatan itu tidak lepas dari hukuman. Misalnya, kejahatan bajak laut dan kejahatan perang.
Sumber Rujukan:
https://www.google.com/amp/s/pelayananpublik.id/2019/08/07/yurisdiksi-dalam-hukum-internasional-cakupan-dan-jenis-perluasannya/amp/ diakses pada tanggal 5 Januari 2021, pukul 09.15 WIB.
Asfarosya, Nadiyah. 2020. PELAKSANAAN YURISDIKSI UNIVERSAL TERHADAP MODERN PIRACY JURE GENTIUM. Universitas Padjadjaran: Jurnal UIR Law Review Vol. 4 No. 1.
Atmasasmita, Romli. 2005. Hukum Pidana Internasional & Hukum HAM. Yogyakarta: PUSHAM UII.

0 Comments