Sumber foto: https://nasional.kompas.com/image/2020/04/28/17315261/ini-sebaran-9511-kasus-covid-19-di-indonesia-4002-kasus-ada-di-dki?page=1


oleh: alfin arma

    Tahun Baru 2020 merupakan awal terjadinya beragam peristiwa di dunia, khususnya di Negara Indonesia. Mulai dari permasalahan banjir hingga kasus penyebaran virus corona (covid-19). Masih teringat dengan jelas bahwa peristiwa banjir di Ibu Kota-Jakarta, serta wilayah sekitarnya menjadi pukulan bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta, secara umum bagi Pemerintah Indonesia.


    Peristiwa banjir setiap datangnya musim penghujan, atau banjir 5 tahunan acap kali menjadi bahan perbincangan. Persoalan politik serta hukumpun ikut diseret masuk dalamnya. Selain karena kebijakan pemerintah yg dinilai kurang tepat sasaran dalam hal penanggulangan bencana tahunan ini, juga dinilai terjadi karena perubahan musim atau curah hujan yg cukup ekstrim yg akhir" ini terjadi di Indonesia. Jika melihat persebarannya, memang tidak hanya terjadi di wilayah JADETABEK (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) saja, melainkan hampir secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Kendati tak separah atau sesering yg terjadi di Ibu Kota.


    Tak hanya peristiwa banjir, ketegangan antara Indonesia dgn China juga sempat terjadi dan semakin sengit di wilayah kelautan Natuna. Dimana secara sepihak otoritas China mengklaim, bahwa wilayah maritim kepulauan Natuna masih menjadi bagian batas teritorial kemaritiman mereka, tentu peristiwa tersebut sempat membuat geram segenap elemen Bangsa.


    Secara Konstitusi, Indonesia berhak atas wilayah kepulauan Natuna berdasarkan pada Ketentuan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Namun, secara sengaja nelayan dan Coast Guard (Penjaga Pantai) China masuk ke wilayah kepulauan Natuna dan mengambil kekayaan laut yg ada. Akhirnya, pihak keamanan Indonesia meliputi: TNI AL, BAKAMLA, dan juga Pertahanan Udara Indonesia dikerahkan untuk memukul mundur otoritas China. Dan pada akhirnya upaya yang dilakukan pemerintah pun berhasil.


    Beranjak dari peristiwa tersebut. Lagi dan lagi, kabar kurang baikpun kembali terdengar di Indonesia. Berselang beberapa bulan selepas perayaan tahun baru 2020, kabar penyebaran virus corona (covid-19) yg terjadi di Wuhan China, sayup-sayup mulai terdengar di Indonesia. Sampai pada akhirnya sekitar bulan Februari-Maret, peristiwa penyebaran virus corona pun telah terjadi juga di Indonesia.


    Pada awalnya banyak pihak yg hanya menganggap sepele kejadian itu. Dan meyakini bahwa di Indonesia nihil atasnya. Namun, untuk pertama kalinya kasus virus corona (covid-19) terdeteksi di wilayah Depok Jawa Barat, serta menyebar secara massif di wilayah DKI Jakarta, dan sekitarnya.  Dalam hitungan kurun minggu dan bulan, akhirnya peta penyebarannya pun terjadi hampir di seluruh provinsi dan daerah di Indonesia. Tak terlihat, namun secara cepat telah menyebar dan menular.


    Awalnya penyebaran kasus covid-19 ini diyakini terjadi dan disebarkan melalui perantara hewan kelelawar. Serta penularannya dimungkinkan terjadi melalui contact langsung antar sesama manusia. Baik karena berada di tempat kerumunan (public place), berjabat tangan antar sesama, bersin, batuk, atau media lainnya. Dengannya, sesuai dengan protokol kesehatan akhirnya pemerintah mewajibkan bagi siapapun untuk senantiasa menghindari kerumunan (tempat publik, mencakup tempat ibadah), melakukan social distancing atau physical distancing, selalu menggunakan masker saat bepergian atau keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun pada air yg mengalir, atau menggunakan antiseptik untuk mencegah terjangkit virus corona, dan menekan angka penyebarannya di Indonesia.


    Beragam sektor, mulai: Pendidikan, Perekonomian, Perkantoran, Tempat Ibadah, Gedung Pemerintahan, Pondok Pesantren, Lembaga Peradilan, atau sektor lainnya, mendadak menjadi sepi karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kebijakan Pembelajaran secara Daring (Learning from Home), Bekerja dari Rumah (Work from Home), Beribadah dari Rumah (Pray from Home), atau pembatasan kegiatan lainnya.


    Seketika tempat-tempat publik yg sering dikunjungi dan ramai kegiatan massa berubah menjadi sunyi, sepi. Dan berbanding terbalik dgn semakin ramainya Rumah Sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya. Baik untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, Perawatan, ataupun guna melakukan proses isolasi bagi Pasien yg dinilai reaktif-terjangkit virus covid-19 ini.


    Hari demi hari, minggu demi minggu, dan sampai pada hitungan bulan, jumlah pasien yg terjangkit dan positif di Indonesia semakin bertambah. Secara umum, sebagaimana data yg dirilis oleh sumber resmi pemberitahuan penyebaran covid-19 yg terjadi di Indonesia oleh COVID19.GO.ID maupun KEMKES.GO.ID, jumlah pasien positif dalam rentang waktu awal Juni 2020 ini mencapai kurang lebih sekitar: *27549* kasus positif, Sembuh: *7935*, Meninggal: *1663*. Dan sewaktu-waktu tentu dapat saja berubah.


    Artinya proses penyebaran atau penularan virus masih terus terjadi sampai saat ini. Jika melihat angka harapan sembuh dan kasus meninggal di Indonesia. Potensi untuk dapat sembuh atas penularan virus ini masih dinilai cukup besar. Tidak serta-merta mereka yg telah terjangkit tidak ada harapan untuk dapat sembuh. Malah besar kemungkinan dapat disembuhkan, dengan perawatan khusus, melakukan proses isolasi, mengonsumsi makanan sehat dan bergizi tinggi, dan olahraga, serta istirahat yg cukup. (Kemenkes RI).


    Beranjak sejenak dari permasalahan penyebaran covid-19 di Indonesia. Adanya pandemi yg cukup membuat seluruh warga negara Indonesia resah dan khawatir, ternyata berdampak besar bagi banyak sektor pula. Khususnya pada sektor pergerakan perekonomian Indonesia, bahkan dunia yg semakin lesu.


    Tak hanya dari sektor kecil-menengah, melainkan sektor menengah-keatas pun juga kian terpuruk. Akibatnya banyak gelombang PHK dari sektor-sektor industri (pabrik), pada akhirnya banyak karyawan yg kehilangan mata pencaharian mereka. Selain itu, pandemi covid-19 ini juga membuat pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi penyebaran yg semakin meluas. Tak terlepas salah satunya pengambilan kebijakan untuk membebaskan para napi, atau memberikan Asimilasi terhadap masa hukuman mereka, dimana pada akhirnya puluhan ribu napi dibebaskan dengan alasan keselamatan.


    Kendati masih banyak menuai pro-kontra, namun dengan alasan untuk mencegah penularan dan penyebarluasan virus antar sesama napi di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Setelah hal itu dilakukan, ternyata tak sedikit dari para napi yg mendapatkan proses pengurangan hukuman masa tahanan mereka (Asimilasi) di tengah pandemi global ini, yg malah kembali berulah. Hanya hitungan beberapa hari selepas mereka menghirup udara segar dari luar hotel prodeo, ternyata mereka kembali melakukan tindak kejahatan pidana. Pada akhirnya mereka harus mendekam kembali dalam jeruji besi hotel prodeo. Atau naasnya, mereka menjadi bulan-bulanan dan amuk massa, karena geramnya terhadap tindakan yg mereka lakukan di tengah wabah covid-19 ini.


    Dalam kacamata hukum, tindakan main hakim sendiri tentu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) di Indonesia, setiap perbuatan pidana telah diatur tersendiri, secara khusus berkaitan dengan proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Pra-Peradilan, Mengadili, sampai pada tahapan pemberian Putusan oleh Majelis Hakim dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (incraht). (Lihat KUHAP, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1). Baik seorang tersangka ataupun terdakwa, dimata hukum mereka tetap berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama (Equality Before the Law). (Jandi Mukianto: 2017, 52).


    Prinsip kesetaraan dihadapan hukum bagi siapapun pihak pencari keadilan (Justitiabelen) dijamin dalam ketentuan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 5 ayat 1, serta KUHAP di Indonesia. Selain prinsip kesetaraan dihadapan hukum, setiap orang yang melakukan tindakan yang dinilai atau mengarah pada tindakan pidana belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti dalam proses Persidangan di Pengadilan dan diputuskan oleh Majelis Hakim. Artinya, asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) harus senantiasa dijunjung tinggi oleh siapapun.


    Lucunya, entah karena masyarakat sudah geram atas tindakan yg dilakukan oleh si pelaku yang pada akhirnya mereka melakukan tindakan main hakim sendiri yang secara hukum pun juga tidak dapat dibenarkan. Kejahatan dapat terjadi karena banyak hal, entah karena unsur murni kesengajaan dari pelaku, terpaksa atau terdesak, bahkan juga karena adanya kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan.


    Kondisi di tengah pandemi covid-19 yg belum kunjung henti, dan keadaan ekonomi yg kian hari semakin sulit, membuat tak sedikit pihak (oknum) yg gelap mata, serta memanfaatkan kesempatan atasnya. Kebutuhan yg semakin mendesak setiap harinya, atau karena memang telah menjadi kebiasaan dari para pelaku, menyumbang angka kejahatan yang terjadi semakin bertambah setiap harinya di Indonesia. Melihat hal itu, semua pihak dituntut untuk dapat lebih waspada, baik terhadap penyebaran virus covid-19 itu sendiri, atau waspada terhadap tindak pidana yang dimungkinkan terjadi setiap waktu, kapanpun, dimanapun, dan terjadi atau menimpa pada siapapun.


    Selalu waspada, siaga, untuk senantiasa berikhtiar mencegahnya, dan tak lupa berdo'a untuk memohon perlindungan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Sekian...