Source
Oleh: alfin arma

     Gelombang demonstrasi menolak disahkannya UU Cipta Kerja rasanya belum kunjung henti, justru semakin meluas dan banyak melibatkan elemen masyarakat di sana-sini. Baik serikat buruh, mahasiswa, masyarakat sipil, pemerhati lingkungan hidup, dll. Kericuhan rasanya juga cukup banyak terjadi dan mewarnai selama digelarnya aksi penolakan ini. Ada mereka yang benar-benar menyuarakan aspirasi, adapula yang sepertinya memang sengaja ditunggangi (kepentingan tertentu). Entahlah, yang pasti pro dan kontra akan senantiasa ada.

     Sebagai rakyat jelata, yang kurang begitu paham betul tentang hal-hal semacam ini, hanya sekadar ingin sedikit saja memberikan pandangan. Bukan sedikitpun bermaksud untuk menyudutkan siapapun. Toh, sekali lagi hanya sekadar rakyat jelata. Banyak pihak menilai, disahkannya UU Cipta Kerja ini masih terlalu prematur dan tergesa-gesa adanya. Banyak tercipta disinformasi baik dari tingkat masyarakat bawah hingga ke sektor pemerintah pusat.

     Menyoal naskahnya, antara yang beredar secara luas di masyarakat dengan apa yang diklaim oleh pihak pemangku pembuatan kebijakan, dinilai beranekaragam adanya. Lalu mana yang sekiranya benar, mana yang sekiranya salah. Terlebih daripada itu semua mana yang sebenarnya termasuk dalam kategori hoax semata. Itulah sedikit pembahasan yang secara langsung didiskusikan melalui acara Mata Najwa malam tadi.

     Perwakilan dari pemerintah melalui para Menteri, wakil ketua Badan Legislasi Nasional DPR RI, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), perwakilan mahasiswa melalui ketua BEM se-Indonesia, Pakar Hukum Tata Negara (UGM), dan pihak terkait lain. Silang pendapat masih saja terjadi. Perdebatan pun tak kunjung-kunjungnya henti, justru semakin malam malah semakin tambah memanas adanya.

     Secara pribadi, dengan segala keterbatasan pemahaman dan pengetahuan terkait apa yang sebenarnya sedang terjadi, tak akan membahas secara lebih dalam persoalan teknis tahapan-tahapan perumusan UU melalui serangkaian proses persidangan. Hanya saja sedikit menyesalkan mengapa seandainya pihak pemerintah dan para anggota DPR yang terhormat, seperti halnya sedikit tergesa-gesa dan ngotot saat memberikan klarifikasi kepada publik. Seandainya memang UU ini dibuat dan disahkan atas dasar kepentingan, kemaslahatan, seluruh elemen bangsa Indonesia, mengapa terkesan sedikit memaksakan kehendak pribadi. Seakan-akan kebenaran mutlak adalah berada pada pihak mereka, juga tak mau disalahkan begitu saja. Bersifat terbuka, dan menyosialisasikan secara baik pada segenap warga negara, rasanya itu jauh lebih tepat adanya. Jika memang sudah benar maka tetap dipertahankan, jika masih kurang benar dan terdapat kesalahan mengapa tidak diperbaiki terlebih dahulu saja.

     Di sisi lainnya, bilamana lapisan sosial masyarakat menghendaki untuk menyampaikan haknya melalui demonstrasi, mengapa harus dan selalu diwarnai dengan kerusuhan, bahkan pada tindakan-tindakan pengrusakan sarpras publik (vandalisme). Toh semua itu juga dibangun dan berasal dari uang rakyat. Atau memang kegiatan semacam itu terdapat pihak yang menggerakkan dan dengan sengaja bermaksud menciptakan suatu kerusuhan dan pertikaian di antara para pihak yang ada.
Hal-hal semacam ini memang selalu saja ada dan terjadi. Entah apa sebenarnya tujuan dari segala tindakan yang dilakukan. Tak menutup kemungkinan, bahwa tindakan semacam itu demi kepentingan politik belaka. Mengingat, sebentar lagi juga memasuki musim pilkada di Indonesia.

     Boleh dan sah-sah saja melakukan aksi, selama itu tidak melanggar aturan perundang-undangan. Terlebih merampas apa yang menjadi hak orang lain. Boleh juga ikut dan bertugas mengamankan aksi (stakeholder), namun jangan sedikit-sedikit melakukan kekerasan dengan alasan untuk tetap menjaga keamanan dan kekondusifan. Indonesia sebagai negara yang beradab, tak sepantasnya menyelesaikan segala sesuatu dengan selalu disertai tindakan kekerasan dan kerusuhan.
Ada banyak jalan menuju Roma, maksudnya jalan untuk menyelesaikan perkara.

     Selain berdemonstrasi, ada jalur lain yang dapat ditempuh melalui Konstitusi. Jika terdapat kecacatan subtansi, maka selaiknya untuk kembali dikaji dan diuji. Agar tak lagi berkembang opini di sana-sini. Terlebih informasi hoax, karena kurang terbukanya pemerintah pada rakyatnya sendiri. Selain itu, stigma-stigma negatif tentang anggota DPR dan Pemerintah supaya tidak terus berkembang, sehingga menyebabkan tak adanya lagi trust dari seluruh elemen masyarakat.

     Keterbukaan dan transparansi kebijakan, rasanya itu yang menjadi kunci utama. Agar tak lagi ada disinformasi, agar tak lagi saling mencurigai. Terlebih, agar hoax tak semakin berkembang di sana-sini.
Sebab, semua ini tak hanya sekadar menyangkut hajat dan kepentingan pribadi. Melainkan untuk seluruh kepentingan penghuni Bumi Pertiwi ini.

                 Tulungagung, 15/10/2020.