Oleh: alfin arma

     Belajar Hukum Perdata Internasional. Dalam kesempatan kali ini penulis akan berusaha untuk membahas sedikit seputar "The Most Significant Relationship Theory." Apa sih kira-kira pengertian dasar dari teori yang satu ini? Sepertinya kog cukup sulit untuk dipahami. Tapi, tenang saja. Semampu dan sebisa mungkin, penulis akan sedikit menjelaskan terkait dengannya. Dalam ranah Hukum Perdata Internasional dikenal dengan beberapa teori dasar menyangkut permasalahan sengketa hukum/Conflict of Laws. Tak terkecuali mengenai prinsip dasar dari teori ini.

     The Most Significant Relationship Theory, dalam istilah di negara Amerika Serikat. Dimana teori ini dipopulerkan oleh Prof. Willis Reese. Sedangkan, istilah dari teori ini sendiri di negara Inggris lebih dikenal dengan "The Proper Law of Tort." Dimana istilah Tort sendiri dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum. Atau PMH dalam istilah KUH Perdata di Indonesia. 

     Di Amerika Serikat, pertanyaan utama dan pertama dalam bidang HPI, yaitu hukum manakah yang dinilai applicable atas suatu kasus yang sedang terjadi? Sejak Tahun 1960an, terjadi rethinking serta mengalami pengolahan, baik dari dunia ilmu ataupun dari praktek hukum (Yurisprudensi). Berkaitan dengan hal ini, Prof. Willis Reese telah membuat suatu uraian dalam papernya untuk sebuah Simposium HPI pada sekitar tahun 1969 di Curacao. "Recent Developments in Torts Choice of Law Thinking in The United States". Dalam ranah Tort sendiri, telah dapat disaksikan suatu perubahan besar dalam haluan Yurisprudensi, dimana sangat beraneka ragam bentuknya. 

     Dalam papernya tersebut, Prof. Willis Reese bertanya diri, apakah dari Yurisprudensi-Yurisprudensi tersebut dapat disimpulkan berkenaan pendirian pokok/dasar. Berkaitan dengan hal ini, berdasarkan survei dan penelitian yang dilakukannya, beliau melihat terdapat 3 pendirian pokok/dasar, yaitu:

1. Sebuah dogma atau ajaran bahwa ketentuan terkait dengan penunjukan meliputi segala-galanya di bidangnya telah ditinggalkan. Jadi, dalam ranah Tort "Locus Delicti" bukan lagi merupakan satu-satunya pertautan yang menyeluruh untuk Undang-Undang yang dinilai applicable. 

2. Dalam setiap bagian suatu kasus, dapat diterapkan UU satu sama lain daripadanya. 
Sebelumnya, hal semacam ini sudah cukup lama diterapkan dalam perkara pembuktian, soal pengurangan/pembatasan tanggung-gugat. Sekarang, hal ini dilakukan dalam bagian-bagian materiil suatu perkara perbuatan melanggar hukum. Berbagai negara masing-masing dapat merasa berkepentingan supaya sistem hukumnya dapat diterapkan. Sebagai permisalannya, asas "Lex Loci Delicti untuk menilai apakah perbuatan tersebut melanggar hukum atau tidak, sedangkan hukum Nasional masing-masing pihak untuk menentukan besar-kecilnya kerugian yang diderita atasnya.

3. Soal/pertanyaan hukum mana yang lebih applicable sangat dipengaruhi oleh tempat di mana diajukannya perkara itu. 
Dimana menurut Prof. Reese, ketiga titik pangkal atas pendirian semacam ini, sebenarnya malah lebih meningkatkan ketidakpastian daripada mendatangkan kepastian hukum sendiri. 

     Prof. Reese berpendapat, sebenarnya lebih tepat apabila membicarakan tentang sebuah cara "approach" ketimbang titik tolok pendirian dalam upaya menemukan hukum yang lebih applicable pada suatu peristiwa perbuatan melanggar hukum (PMH).

     Pendekatan yang diajukan dalam The Restatement Second Conflict of Laws di Amerika Serikat, yang lebih dikenal dengan pendekatan "The Most Significant Relationship Theory". Menurut pendekatan ini, penentuan hukum yang harus diberlakukan tidak saja hakim harus berpegang pada kaidah-kaidah HPI yang ada dalam lex fori, akan tetapi harus juga memperhatikan asas-asas yang mencerminkan kebijakan-kebijakan dasar (guiding policies) HPI, yang menurut Bayu Seto akan mempengaruhi proses kualifikasi fakta yang akan dijalankan oleh hakim dalam setiap perkara HPI yang sedang dihadapi, yaitu berupa faktor-faktor sebagai berikut:

1. Forum pada dasarnya harus mematuhi perintah-perintah undang-undangnya sendiri, selama peraturan perundang-undangan semacam itu konstitusional;
2. Kaidah-kaidah HPI seharusnya dibuat agar sistem-sistem antar negara bagian dan antar negara dapat berjalan dengan baik;
3. Forum pada dasarnya harus melaksanakan hukumnya sendiri, kecuali bila ada alasan kuat untuk tidak melakukan itu;
4. Forum harus mempertimbangkan tujuan dari aturan hukum lokalnya yang relevan dengan perkara, sebelum ia memutuskan untuk memberlakukan hukumnya sendiri atau hukum suatu negara lain;
5. Kaidah-kaidah HPI harus dibuat untuk mengupayakan kepastian, prediktabilitas, dan keseragaman hasil penyelesaian perkara;
6. Forum harus selalu mengupayakan perlindungan terhadap harapan-harapan yang sah dari pihak-pihak yang berperkara;
7. Forum harus berupaya untuk memberlakukan hukum dari negara yang memiliki kepentingan paling besar dalam perkara yang sedang dihadapi;
8. Kaidah-kaidah HPI harus sederhana dan mudah diterapkan;
9. Forum harus berupaya untuk mengedepankan asas fundamental yang mendasari bidang hukum lokal yang relevan dengan perkara;
10. Forum harus berupaya untuk mencapai keadilan dalam memutus perkara-perkara individual.

     Selanjutnya dapat dikatakan bahwa, prinsip-prinsip semacam itu, pada dasarnya mencerminkan kepentingan apa yang hendak dilindungi oleh suatu kaidah HPI tertentu, dan karenanya andaikata hakim harus melakukan kualifikasi terhadap fakta-fakta dalam suatu perkara, tidak mustahil bahwa ia harus memperhatikan prinsip-prinsip tersebut. Namun demikian, perlu disadari bahwa faktor-faktor semacam ini bersifat preferential, dalam arti bahwa tidak semua faktor kebijakan itu harus menjadi dasar pertimbangan hakim dalam setiap proses pengambilan keputusan HPI.
Selain itu, tidak ada satupun faktor di atas yang bersifat dominan terhadap prinsip-prinsip lainnya.

     Sebagaimana dinyatakan oleh Reese: "Decision of a choice of law question is easy when all or most of the policies point in a single direction. (It) becomes difficult when this is not the case. What is needed in the latter situation is the development of choice of law rules that will give effect to what are the most important policies, or policy, for the purpose at hand …. The relative importance of the policies varies from situation to situation, and choice of law rules must recognize this fact."

     Dengan demikian, mudahnya The Most Significant Relationship Theory dapat dipahami, bahwa:
Penentuan kualitas suatu perbuatan sebagai perbuatan melanggar hukum, serta hak dan tanggung jawab yang timbul atas para pihak, harus ditentukan berdasarkan sistem hukum yang memiliki kaitan yang paling signifikan dengan rangkaian tindakan atau situasi perkara yang sedang dihadapi.

     Maka, demi menentukan applicable-nya suatu Undang-Undang tertentu harus dipertimbangkan pula faktor-faktor lain, sebagaimana: ratio/nalar atau maksud tujuan ketentuan-ketentuan hukum tertentu, keseragaman yurisprudensi, melindungi harapan-harapan para pihak yang wajar dan masuk akal dalam perkara, ketentuan hukum mana yang paling cocok dilihat dari sudut sosio-politik.

     Prof. Reese sendiri menganjurkan supaya kita berusaha keras agar bisa membina ketentuan-ketentuan yang bersifat tetap. Sehubungan dengan ini, Reese mengajukan beberapa saran, dengan berpendapat bahwa sifat melanggar hukum suatu perbuatan pada galibnya harus dinilai menurut Undang-Undang dari negara tempat perbuatan melanggar hukum terjadi, atau menurut Undang-Undang dari negara tempat kerugiannya timbul. 

    Beliau berpendapat bahwa, korban berhak menerima ganti rugi yang jumlahnya paling minimal sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Undang-Undang dari negara tempat kediamannya (domisili) pada waktu perbuatan melanggar hukum terjadi dan tempat ia menderita ruginya itu, akan tetapi pelaku dari perbuatan melanggar hukum bertanggung-gugat tidak lebih dari jumlah yang ditentukan oleh undang-undang dari “negaranya”.

     Dalam hal terkait dengan ini diketahui bahwa di Amerika Serikat, Undang-Undang menetapkan sekaligus batas maksimum jumlah kerugian atau disebut kerugiannya dengan suatu rumus tertentu, tidak sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang di Indonesia. Di mana hakim berwenang memutuskan para pihak untuk menyebutkan jumlah/nominal atas kerugian yang dideritanya.

                 Tulungagung, 01/11/2020.

Daftar Pustaka:
     Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, 2016.

     Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta: FH UII Press, 2007.

     Bayu Seto, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001. 

     Aminah, Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional, Artikel Ilmiah, FH Universitas Diponegoro.