Source

Oleh: Mohammad Alfin S.

Dalam lingkup Hukum Pidana Internasional dikenal dengan beberapa istilah kejahatan yang dinilai cukup mengancam keberadaan umat manusia, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan luarbiasa (extraordinary crimes). Kejahatan tersebut antara lain menyangkut tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genosida, kejahatan perang, maupun tindak pidana terorisme, yang dinilai senantiasa mengancam kedamaian, ketentraman, kesejahteraan, dan jaminan keberlangsungan hidup umat manusia di dunia.

Genosida dalam Hukum Pidana Internasional dapat diartikan sebagai salah satu dari sekian kejahatan/tindak pidana yang paling mengancam keberadaan umat manusia di dunia. Awalnya, istilah genosida sendiri pertama kali diperkenalkan oleh salah seorang tokoh yakni, Raphael Lemkin pada saat Konferensi Internasional pada sekitar tahun 1933 dimana beliau mengategorikan tindakan serangan terhadap "Kelompok bangsa, ras, agama, suku, etnis", termasuk sebagai salah satu bentuk kejahatan Internasional.

Istilah genosida sendiri berasal dari bahasa Yunani, "genos" yang berarti ras/suku. Sedangkan kata "cides" berasal dari bahasa latin yang berarti pembunuhan. Mudahnya, genosida merupakan sebuah tindakan pembantaian, pembunuhan terhadap ras/suku tertentu baik dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang telah direncanakan dengan tujuan untuk menghilangkan atau memusnahkan ras/suku, penganut agama tertentu.

Menurut Raphael Lemkin, "genosida merupakan serangkaian tindakan pemusnahan terhadap ras/suku... secara umum, tindakan ini tidak berarti harus dilakukan dengan sesegera mungkin terhadap kelompok bangsa tertentu. Hal semacam ini, diartikan dengan serangkaian niatan yang telah direncanakan sebelumnya serta terstruktur guna merusak dan menghancurkan fondasi utama suatu kelompok bangsa. Dimana pelaksanaannya adalah dengan berusaha memecah-belah, membenturkan, kepentingan institusi politik suatu bangsa, agama, sosial, budaya, bahasa, ataupun bidang lainnya... Bahkan, juga pemusnahan terhadap rasa aman, kemerdekaan, martabat/kedudukan suatu bangsa atau bahkan individu dalam suatu kelompok bangsa".

Sebelum tindak kejahatan (genosida) ini diatur secara khusus dalam Konvensi Genosida, Pengadilan Nuremberg (MIT) memasukkan kejahatan genosida sebagai bagian dari kejahatan kemanusiaan. Akan tetapi, pada saat itu tidaklah dipergunakan istilah "genosida". Konvensi Genosida mengartikan kejahatan ini sebagai sebuah upaya yang dilakukan secara sengaja, terencana, dengan maksud untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian daripada kelompok ras, suku, etnis, agama tertentu dari suatu bangsa yang ada di dunia.

Tindakan genosida antaralain mencakup: 1. Tindakan pembunuhan/pemusnahan terhadap sebagian atau keseluruhan ras/etnis tertentu. 2. Mengakibatkan penderitaan secara serius baik terhadap fisik, mental/kejiwaan kelompok tertentu. 3. Secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk memusnahkan baik secara keseluruhan atau sebahagian daripada anggota kelompok, ras, etnis, suku, agama. 4. Mengupayakan hal-hal yang mengarah pada tindakan pembatasan atau pencegahan terhadap lahirnya keturunan suatu kelompok ras, etnis, suku, agama tertentu. 5. Serta secara sengaja mengalihkan keberadaan anak-anak dari kelompok tertentu pada kelompok lainnya (kelompok mereka).

Dalam Statuta ICTY, serta Statuta ICTR, dengan perumusan yang hampir sama juga mengatur tentang permasalahan "Genosida" ini. Kedua pengadilan tersebut telah menangani beberapa kasus tentang permasalahan kejahatan genosida, diantaranya: ICTR yang mengadili perkara keterlibatan Jean-Paul Akayesu atas tindakan pemusnahan terhadap setidaknya 2000 anggota suku Tutsi di Taba, Rwanda. Kedua pengadilan tersebut, juga telah memberikan penafsiran atas anasir-anasir dalam kejahatan genosida antaralain: pengertian "dengan maksud" dimana dapat digambarkan sebagai pelaku haruslah memiliki maksud/tujuan yang secara spesifik atas tindakannya melakukan pemusnahan/pembantaian terhadap keseluruhan atau sebagian daripada anggota kelompok, suku, ras, etnis tertentu.

Kedua, tentang pengertian "sebagian atau seluruhnya". Bahwa, tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidaklah mengharuskan atas upaya pemusnahan secara keseluruhan daripada suatu kelompok ras/etnis tertentu, melainkan dapat diartikan daripada sebagian intinya saja dan dapat dikategorikan serta dijatuhkan hukuman atas tindak kejahatan genosida.

Kejahatan Genosida juga kejahatan terhadap Kemanusiaan, kedua tindak kejahatan ini dalam hukum pidana Internasional dikategorikan sebagai tindak kejahatan-kejahatan pokok Internasional (Core Internasional Crimes), yang bersifat ExtraOrdinary. Dimana pelaku atas tindak kejahatan ini dapat diadili di negara manapun. Tidak memperdulikan status kewarganegaraan pelaku atau korban. Tidak melihat di mana tempat kejadian perkara terjadi. Atau secara umumnya dapat dikategorikan dalam wilayah Yurisdiksi Universal.

Dalam Statuta Roma 1998, disebutkan bahwa Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, sebanding dengan Kejahatan Perang, Kejahatan Agresi, atau disebut sebagai "The Most Serious Crimes of International Concern to The Whole". Kejahatan Genosida, kejahatan terhadap Kemanusiaan, adalah sebagaimana tindakan kejahatan atas perbudakan, pembajakan, penyiksaan, agresi, dan termasuk ke dalam "Jus Cogens". Dan terhadap tindak kejahatan semacam ini, tidaklah mengenal adanya istilah kadaluwarsa.

Demikian, sedikit pembahasan berkaitan dengan istilah umum kejahatan genosida dalam kacamata Hukum Pidana Internasional. Semoga terdapat sedikit manfaat baik untuk pembaca atau penulis secara pribadi. Kritik dan saran senantiasa diharapkan, guna perbaikan suguhan tulisan kedepan. Terima kasih.

     Tulungagung, 03 Desember 2020.

Daftar Pustaka:

Abidin, Zainal., dan Supriyadi Widodo Eddyono. 2017. Degradasi ExtraOrdinary Crimes Problematika Terhadap Perumusan Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP. Jakarta Selatan: ICJR.

Human Rights Watch. Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda. Jakarta: ELSAM.

Rizki, Rudi M. 2005. Unsur-Unsur Kejahatan Genosida. Yogyakarta: PUSHAM UII dan NCHR.

Mahkamah Agung RI. 2006. Pedoman Unsur-Unsur Tindak Pidana Pelanggaran HAM yang Berat dan Tanggung Jawab Komando.