Waktu
terasa kian cepat sekali berlalu. Seperti baru kemarin saja menginjak semester
3 di program studi hukum keluarga Islam Pascasarjana IAIN Tulungagung, ternyata
sekarang sudah memasuki akhir semester saja. Ada yang cukup terasa asing dan
berbeda di semester 3 (ganjil) ini. Mengingat pandemi covid-19 yang belum
kunjung juga berhenti, pada akhirnya kebijakan perkuliahan online/daring
diterapkan kembali. Bukan tanpa sebab, selain angka penderita covid-19 yang
kian hari semakin tinggi, juga dipergunakannya area gedung Pascasarjana baik
rusunawa kampus, ataupun ma’had yang berjarak tak cukup jauh di sebelah timur gedung
Pascasarjana. Sehingga tak salah apabila kegiatan perkuliahan online
diberlakukan kembali dan bersifat full sampai akhir semester nanti.
Suka
duka terasa kian nyata adanya, terutama saat memasuki awal perkuliahan semester
ini. Karena masih menyesuaikan dengan media perantara, baik itu aplikasi Zoom
Meeting atau e-Learning IAIN TA. Apalagi pada saat itu laptopku sedang ada
kendala, mau tidak mau harus nebeng dengan teman, atau apabila terpaksa
menggunakan ponsel butut ini. Kendala lagi, memori internal juga sudah semakin
penuh. Mungkin memang sudah saatnya untuk diganti, tapi file-file penting juga
masih tersimpan semua di sini.
Masih
teringat betul, bahwa awal kuliah di semester tiga ini membutuhkan banyak
sekali penyesuaian. Terkhusus dengan mata kuliah Hukum Perdata & Pidana
Internasional ini. Kalau tidak salah awal perkuliahan kala itu masih
memanfaatkan WhatsApp Group (WAG). Juga dengan memanfaatkan aplikasi Zoom free,
sebelum adanya fasilitas aplikasi Zoom dari pasca yang tidak terbatas waktu
penggunaannya. Tidak sedikit-sedikit membuat ruang meeting baru lagi. Selain
itu, dahulu yang dikhawatirkan apabila adanya tagihan karena kegiatan perkuliahan
ternyata overlood. Jangankan terkait permasalahan itu, dahulu mau mengisi
absensi di e-Learning saja bingungnya minta ampun. Keadaan yang memaksa, kadang
memang menjadikan seseorang menjadi terbiasa. Atau kulino dalam istilah Jawa.
Mata
kuliah Hukum Perdata & Pidana Internasional (HPPI), pada awalnya memang
masih cukup asing. Jika mata kuliah Hukum Perdata dan Pidana saja, mungkin
sebelumnya sudah sedikit kenal dan paham. Pada intinya hukum yang mengatur
tentang masalah privat/perdata, dan hukum yang mengatur permasalahan
publik/pidana yang ada dan berlaku di Indonesia. Misalnya saja dalam hukum
perdata seputar masalah: Perkawinan, Pengasuhan Anak, Perceraian, Rujuk, Harta
Bersama/Gono-Gini, Kewarisan, Jual-Beli, Perjanjian, Sewa-Menyewa, Hibah, Wakaf,
Wasiat, dll. Atau dalam hal Pidana/Publik menyangkut permasalahan tindak
kejahatan seperti halnya: Pencurian, Perampasan Hak Milik Orang Lain, Korupsi,
Tindak Kekerasan, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Pencemaran, Perusakan, Penyelundupan,
Penyalahgunaan Wewenang/Kekuasaan, dan permasalahan lainnya.
Jika
demikian, apakah mata kuliah HPPI ini juga terkait dengan ketentuan Hukum
Perdata & Pidana yang berlaku atau diberlakukan dalam scope Internasional? Di mana terdapat satu aturan/hukum baik itu
perdata maupun pidana yang mengatur kepentingan negara-negara di seluruh
belahan dunia. Artinya, seluruh negara atau sebagian besar negara tunduk dan
patuh pada satu peraturan yang telah dibuat serta disepakati sebelumnya secara
bersama-sama. Awal mulanya demikian yang dapat kutangkap dan pahami. Mengingat,
ada istilah Internasional yang kukira sebelumnya sebagai kata kunci. Ternyata
tidak sepenuhnya demikian. Perlahan setelah dijelaskan secara lebih mendalam
oleh Ibu Dr. Hj. Nur Fadhilah, M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah HPPI
ini, ternyata terdapat cukup banyak sekali istilah asing baru di dalamnya.
Mulai dari pengertian dasar, masalah pokok/ruang lingkup HPPI, hukum
perselisihan, macam asas/prinsip umum terkait yang diberlakukan dalam hukum
perdata Internasional seperti: Kualifikasi (pengklasifikasian kasus berdasarkan
duduk perkara/yurisdiksi masing-masing, Renvoi
(Peninjauan kembali), Ketertiban Umum (Keberadaan hukum untuk mengatur
ketertiban hukum masyarakat dalam dunia Internasional), Mandatory Laws (Kaidah hukum memaksa), Vested Rights (Konsep hak-hak yang diperoleh), Yurisdiksi
(kewenangan/wilayah hukum negara mana yang dapat diberlakukan seandainya
terdapat perselisihan atau sengketa di antara para pihak yang berbeda warga
negara).
Atau
permasalahan terkait asas-asas dalam perkara hukum perdata Internasional
meliputi: Asas dalam permasalahan perjanjian, perbuatan melawan hukum, serta
dalam perkara kewarisan. Pada umumnya, asas-asas yang diberlakukan dalam
perkara perdata Internasional ini tak banyak lari dari Asas Personalitas, atau
Nasionalitas, Asas Teritorial, Asas Lex
Loci Delicti (locus), Asas Lex Fori (tempat
gugatan diajukan), Asas Lex Rei Sitae (situs), Asas Lex Locus Contractus (tempat
kontrak/perjanjian), Asas Ketertiban Umum, Asas Lex Causae, Asas Lex
Domicilli, Asas Lex Patriae, Asas
Mobilia Sequntuur Personam, dll.
Masing-masing asas yang ada ini, dalam kasus Perdata Internasional pada
dasarnya tidak diterapkan begitu saja. Dalam arti lain, antara satu kasus
dengan kasus lainnya, tidak pula dapat dihukumi atau dipersamakan begitu saja.
Masing-masing harus dikembalikan sesuai dengan kualifikasi yang ada, untuk
menentukan hukum mana yang sekiranya dapat diaplikasikan.
Persoalan
penting lainnya dalam hukum perdata Internasional, sebuah kasus perdata dapat
diklasifikasikan sebagai permasalahan perdata Internasional apabila di dalamnya
benar terdapat unsur-unsur asing. Baik pada subjek, objek, maupun pilihan hukum
yang digunakan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Namun, tidak berarti pula
dalam perkara Perdata Internasional ini hanya beberapa hukum dari beberapa
negara saja yang mutlak dapat dipergunakan. Masing-masing hukum negara yang
dibawa oleh masing-masing warga negara/person pada dasarnya dapat diberlakukan
sesuai dengan kepentingan yang ada, dengan mempertimbangkan duduk perkara yang
sebenarnya. Dengan demikian, hukum Perdata Internasional secara mudahnya dapat
dipahami sebagai hukum perdata yang diberlakukan pada masing-masing negara yang
terdapat di berbagai belahan dunia (Internasional), guna melindungi hak dan
kepentingan masing-masing warga negara di suatu negara. Dengannya, hukum
perdata Internasional ini jelaslah tidak sama dengan hukum Internasional,
maupun hukum Humaniter Internasional.
Beberapa teori terkait hukum perdata Internasional modern, jujur belum sepenuhnya dapat kupahami. Teringat, saat dulu ku mendapatkan pembahasan terkait dengan teori "hukum lokal" justru pembahasanku cukup melenceng kemana-mana. Untungnya, dalam pembahasan terkait "The Most Significant Relationship Theory" tidak kembali melenceng ngalor-ngidul. Rasanya setelah selesai presentasi sedikit malu juga. Kadong dengan PD nya presentasi, ternyata pembahasannya masih salah.
Selajutnya
terkait dengan hukum Pidana Internasional. Dalam kajian ini, rasanya hukum
Perdata Internasional dengan Pidana Internasional, ruang lingkupnya jelas
berbeda. Jika satunya membahas seputar permasalahan privat, hubungan person
dengan person, akan tetapi dalam permasalahan Pidana Internasional lebih
melebar pada kepentingan yang tidak saja berkutat pada kepentingan antar warga
negara/person saja, melainkan lebih kepada kepentingan antar negara, sebagian
besar negara, maupun seluruh negara yang ada di berbagai belahan dunia.
Lingkup
pembahasan dalam perkara perdata dan pidana Internasional ini kiranya sudah
jelas. Akan tetapi, istilah asing lainnya juga bermunculan lagi di sini.
Istilah Yurisdiksi sebagai misalnya, pada pembahasan sebelumnya dalam hukum
perdata Internasional juga sudah ada. Akan tetapi dalam hukum pidana
Internasional ini muncul lagi istilah Ektradiksi. Atau mudahnya kupahami dengan
kebalikan/lawan dari Yurisdiksi. Ada Istilah Interpol, Peradilan Pidana
Internasional, jika demikian dengan jelas bahwa permasalahan yang ada terkait
dengannya tidak jauh-jauh dari macam-macam Kejahatan Internasional.
Seperti
halnya kasus Pembajakan kapal laut, atau istilah Perompakan dalam kasus pesawat
terbang, Kejahatan Genosida, Kejahatan Kemanusiaan, Kasus Terorisme, Kejahatan
Perang, dll. Secara umum, kasus-kasus kejahatan Internasional ini tidak lagi
hanya menyangkut kepentingan satu negara atau dua negara saja, melainkan juga
menyangkut permasalahan kedaulatan-kepentingan sebagian besar negara atau
seluruh negara yang terdapat di berbagai belahan dunia. Jika pada permasalahan
hukum perdata sebelumnya hanya hukum para pihak/negara terkait saja dalam
perjanjian keperdataan, dalam kasus pidana Internasional ini bisa saja hukum
negara-negara lain, atau hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memang
harus diberlakukan. Artinya, kewenangan mengadili bisa saja melalui pengadilan
negara personal/bersangkutan, negara lain, atau harus dibawa ke
Pengadilan/Mahkamah Internasional.
Jika
demikian, beberapa hal mendasar yang masih cukup penulis bingungkan, mengapa
dalam kasus atau taraf semacam ini dalam prakteknya masih saja ada kepentingan
politik atau hukum negara tertentu yang sekiranya justru dan tetap saja
mendominasi. Jika sebagian besar atau keseluruhan negara yang terdapat di
berbagai belahan dunia telah mengadakan kesepakatan dan perumusan aturan secara
bersama-sama, sudah sepatutnya untuk ditaati dan dipatuhi secara bersama-sama
pula. Di mana pada akhirnya nilai Keadilan, Ketertiban Umum dalam lingkup
pergaulan Internasional dapat benar-benar tercapai.
Secara
umum, perbedaan mendasar mengenai Hukum Perdata serta Pidana Internasional
terilustrasikan dengan jelas dalam mata kuliah yang diampu oleh Ibu Dr. Hj. Nur
Fadhilah, M.H., ini. Sayangnya, sekali lagi momentum perkuliahan dalam semester
ini mau tidak mau harus dihabiskan melalui sistem daring. Kendala teknis yang
ada selama perkuliahan memang tak dapat dinafikkan, namun masih dalam taraf
yang sekiranya wajar dan dimaklumi. Penjelasan yang beliau sampaikan mendalam
dan cukup mudah untuk dipahami. Sekali lagi, jika ada sedikit-banyak istilah
yang tetap sulit untuk dipahami, mungkin saja karena istilah/pembahasan dalam
materi HPPI yang cukup sulit adanya, atau memang karena pemahamanku secara
pribadi yang belum sampai. Hehehe...
Terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Ibu Dosen Dr. Hj. Nur Fadhilah, M.H., atas kesabaran dalam setiap penjelasan yang diberikan selama kegiatan perkuliahan di semester ini. Tak lupa juga kepada seluruh teman-teman seperjuangan HKI Pasca IAIN TA 2019. Sukses & Berkah untuk semuanya. Aamiin.
Tulungagung, 19 Januari 2021.


2 Comments
Terimakasih ilmunya mas.
ReplyDeleteTerima kasih kembali mas.
Delete