Waktu terasa kian cepat sekali berlalu. Seperti baru kemarin saja menginjak semester 3 di program studi hukum keluarga Islam Pascasarjana IAIN Tulungagung, ternyata sekarang sudah memasuki akhir semester saja. Ada yang cukup terasa asing dan berbeda di semester 3 (ganjil) ini. Mengingat pandemi covid-19 yang belum kunjung juga berhenti, pada akhirnya kebijakan perkuliahan online/daring diterapkan kembali. Bukan tanpa sebab, selain angka penderita covid-19 yang kian hari semakin tinggi, juga dipergunakannya area gedung Pascasarjana baik rusunawa kampus, ataupun ma’had yang berjarak tak cukup jauh di sebelah timur gedung Pascasarjana. Sehingga tak salah apabila kegiatan perkuliahan online diberlakukan kembali dan bersifat full sampai akhir semester nanti.

Suka duka terasa kian nyata adanya, terutama saat memasuki awal perkuliahan semester ini. Karena masih menyesuaikan dengan media perantara, baik itu aplikasi Zoom Meeting atau e-Learning IAIN TA. Apalagi pada saat itu laptopku sedang ada kendala, mau tidak mau harus nebeng dengan teman, atau apabila terpaksa menggunakan ponsel butut ini. Kendala lagi, memori internal juga sudah semakin penuh. Mungkin memang sudah saatnya untuk diganti, tapi file-file penting juga masih tersimpan semua di sini.

Masih teringat betul, bahwa awal kuliah di semester tiga ini membutuhkan banyak sekali penyesuaian. Terkhusus dengan mata kuliah Hukum Perdata & Pidana Internasional ini. Kalau tidak salah awal perkuliahan kala itu masih memanfaatkan WhatsApp Group (WAG). Juga dengan memanfaatkan aplikasi Zoom free, sebelum adanya fasilitas aplikasi Zoom dari pasca yang tidak terbatas waktu penggunaannya. Tidak sedikit-sedikit membuat ruang meeting baru lagi. Selain itu, dahulu yang dikhawatirkan apabila adanya tagihan karena kegiatan perkuliahan ternyata overlood. Jangankan terkait permasalahan itu, dahulu mau mengisi absensi di e-Learning saja bingungnya minta ampun. Keadaan yang memaksa, kadang memang menjadikan seseorang menjadi terbiasa. Atau kulino dalam istilah Jawa.

Mata kuliah Hukum Perdata & Pidana Internasional (HPPI), pada awalnya memang masih cukup asing. Jika mata kuliah Hukum Perdata dan Pidana saja, mungkin sebelumnya sudah sedikit kenal dan paham. Pada intinya hukum yang mengatur tentang masalah privat/perdata, dan hukum yang mengatur permasalahan publik/pidana yang ada dan berlaku di Indonesia. Misalnya saja dalam hukum perdata seputar masalah: Perkawinan, Pengasuhan Anak, Perceraian, Rujuk, Harta Bersama/Gono-Gini, Kewarisan, Jual-Beli, Perjanjian, Sewa-Menyewa, Hibah, Wakaf, Wasiat, dll. Atau dalam hal Pidana/Publik menyangkut permasalahan tindak kejahatan seperti halnya: Pencurian, Perampasan Hak Milik Orang Lain, Korupsi, Tindak Kekerasan, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Pencemaran, Perusakan, Penyelundupan, Penyalahgunaan Wewenang/Kekuasaan, dan permasalahan lainnya.

Jika demikian, apakah mata kuliah HPPI ini juga terkait dengan ketentuan Hukum Perdata & Pidana yang berlaku atau diberlakukan dalam scope Internasional? Di mana terdapat satu aturan/hukum baik itu perdata maupun pidana yang mengatur kepentingan negara-negara di seluruh belahan dunia. Artinya, seluruh negara atau sebagian besar negara tunduk dan patuh pada satu peraturan yang telah dibuat serta disepakati sebelumnya secara bersama-sama. Awal mulanya demikian yang dapat kutangkap dan pahami. Mengingat, ada istilah Internasional yang kukira sebelumnya sebagai kata kunci. Ternyata tidak sepenuhnya demikian. Perlahan setelah dijelaskan secara lebih mendalam oleh Ibu Dr. Hj. Nur Fadhilah, M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah HPPI ini, ternyata terdapat cukup banyak sekali istilah asing baru di dalamnya. Mulai dari pengertian dasar, masalah pokok/ruang lingkup HPPI, hukum perselisihan, macam asas/prinsip umum terkait yang diberlakukan dalam hukum perdata Internasional seperti: Kualifikasi (pengklasifikasian kasus berdasarkan duduk perkara/yurisdiksi masing-masing, Renvoi (Peninjauan kembali), Ketertiban Umum (Keberadaan hukum untuk mengatur ketertiban hukum masyarakat dalam dunia Internasional), Mandatory Laws (Kaidah hukum memaksa), Vested Rights (Konsep hak-hak yang diperoleh), Yurisdiksi (kewenangan/wilayah hukum negara mana yang dapat diberlakukan seandainya terdapat perselisihan atau sengketa di antara para pihak yang berbeda warga negara).

Atau permasalahan terkait asas-asas dalam perkara hukum perdata Internasional meliputi: Asas dalam permasalahan perjanjian, perbuatan melawan hukum, serta dalam perkara kewarisan. Pada umumnya, asas-asas yang diberlakukan dalam perkara perdata Internasional ini tak banyak lari dari Asas Personalitas, atau Nasionalitas, Asas Teritorial, Asas Lex Loci Delicti (locus), Asas Lex Fori (tempat gugatan diajukan), Asas Lex Rei Sitae (situs), Asas Lex Locus Contractus (tempat kontrak/perjanjian), Asas Ketertiban Umum, Asas Lex Causae, Asas Lex Domicilli, Asas Lex Patriae, Asas Mobilia Sequntuur Personam, dll. Masing-masing asas yang ada ini, dalam kasus Perdata Internasional pada dasarnya tidak diterapkan begitu saja. Dalam arti lain, antara satu kasus dengan kasus lainnya, tidak pula dapat dihukumi atau dipersamakan begitu saja. Masing-masing harus dikembalikan sesuai dengan kualifikasi yang ada, untuk menentukan hukum mana yang sekiranya dapat diaplikasikan.

Persoalan penting lainnya dalam hukum perdata Internasional, sebuah kasus perdata dapat diklasifikasikan sebagai permasalahan perdata Internasional apabila di dalamnya benar terdapat unsur-unsur asing. Baik pada subjek, objek, maupun pilihan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Namun, tidak berarti pula dalam perkara Perdata Internasional ini hanya beberapa hukum dari beberapa negara saja yang mutlak dapat dipergunakan. Masing-masing hukum negara yang dibawa oleh masing-masing warga negara/person pada dasarnya dapat diberlakukan sesuai dengan kepentingan yang ada, dengan mempertimbangkan duduk perkara yang sebenarnya. Dengan demikian, hukum Perdata Internasional secara mudahnya dapat dipahami sebagai hukum perdata yang diberlakukan pada masing-masing negara yang terdapat di berbagai belahan dunia (Internasional), guna melindungi hak dan kepentingan masing-masing warga negara di suatu negara. Dengannya, hukum perdata Internasional ini jelaslah tidak sama dengan hukum Internasional, maupun hukum Humaniter Internasional.

Beberapa teori terkait hukum perdata Internasional modern, jujur belum sepenuhnya dapat kupahami. Teringat, saat dulu ku mendapatkan pembahasan  terkait dengan teori "hukum lokal" justru pembahasanku cukup melenceng kemana-mana. Untungnya, dalam pembahasan terkait "The Most Significant Relationship Theory" tidak kembali melenceng ngalor-ngidul. Rasanya setelah selesai presentasi sedikit malu juga. Kadong dengan PD nya presentasi, ternyata pembahasannya masih salah.

Selajutnya terkait dengan hukum Pidana Internasional. Dalam kajian ini, rasanya hukum Perdata Internasional dengan Pidana Internasional, ruang lingkupnya jelas berbeda. Jika satunya membahas seputar permasalahan privat, hubungan person dengan person, akan tetapi dalam permasalahan Pidana Internasional lebih melebar pada kepentingan yang tidak saja berkutat pada kepentingan antar warga negara/person saja, melainkan lebih kepada kepentingan antar negara, sebagian besar negara, maupun seluruh negara yang ada di berbagai belahan dunia.

Lingkup pembahasan dalam perkara perdata dan pidana Internasional ini kiranya sudah jelas. Akan tetapi, istilah asing lainnya juga bermunculan lagi di sini. Istilah Yurisdiksi sebagai misalnya, pada pembahasan sebelumnya dalam hukum perdata Internasional juga sudah ada. Akan tetapi dalam hukum pidana Internasional ini muncul lagi istilah Ektradiksi. Atau mudahnya kupahami dengan kebalikan/lawan dari Yurisdiksi. Ada Istilah Interpol, Peradilan Pidana Internasional, jika demikian dengan jelas bahwa permasalahan yang ada terkait dengannya tidak jauh-jauh dari macam-macam Kejahatan Internasional.

Seperti halnya kasus Pembajakan kapal laut, atau istilah Perompakan dalam kasus pesawat terbang, Kejahatan Genosida, Kejahatan Kemanusiaan, Kasus Terorisme, Kejahatan Perang, dll. Secara umum, kasus-kasus kejahatan Internasional ini tidak lagi hanya menyangkut kepentingan satu negara atau dua negara saja, melainkan juga menyangkut permasalahan kedaulatan-kepentingan sebagian besar negara atau seluruh negara yang terdapat di berbagai belahan dunia. Jika pada permasalahan hukum perdata sebelumnya hanya hukum para pihak/negara terkait saja dalam perjanjian keperdataan, dalam kasus pidana Internasional ini bisa saja hukum negara-negara lain, atau hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memang harus diberlakukan. Artinya, kewenangan mengadili bisa saja melalui pengadilan negara personal/bersangkutan, negara lain, atau harus dibawa ke Pengadilan/Mahkamah Internasional.

Jika demikian, beberapa hal mendasar yang masih cukup penulis bingungkan, mengapa dalam kasus atau taraf semacam ini dalam prakteknya masih saja ada kepentingan politik atau hukum negara tertentu yang sekiranya justru dan tetap saja mendominasi. Jika sebagian besar atau keseluruhan negara yang terdapat di berbagai belahan dunia telah mengadakan kesepakatan dan perumusan aturan secara bersama-sama, sudah sepatutnya untuk ditaati dan dipatuhi secara bersama-sama pula. Di mana pada akhirnya nilai Keadilan, Ketertiban Umum dalam lingkup pergaulan Internasional dapat benar-benar tercapai.

Secara umum, perbedaan mendasar mengenai Hukum Perdata serta Pidana Internasional terilustrasikan dengan jelas dalam mata kuliah yang diampu oleh Ibu Dr. Hj. Nur Fadhilah, M.H., ini. Sayangnya, sekali lagi momentum perkuliahan dalam semester ini mau tidak mau harus dihabiskan melalui sistem daring. Kendala teknis yang ada selama perkuliahan memang tak dapat dinafikkan, namun masih dalam taraf yang sekiranya wajar dan dimaklumi. Penjelasan yang beliau sampaikan mendalam dan cukup mudah untuk dipahami. Sekali lagi, jika ada sedikit-banyak istilah yang tetap sulit untuk dipahami, mungkin saja karena istilah/pembahasan dalam materi HPPI yang cukup sulit adanya, atau memang karena pemahamanku secara pribadi yang belum sampai. Hehehe...

Terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Ibu Dosen Dr. Hj. Nur Fadhilah, M.H., atas kesabaran dalam setiap penjelasan yang diberikan selama kegiatan perkuliahan di semester ini. Tak lupa juga kepada seluruh teman-teman seperjuangan HKI Pasca IAIN TA 2019. Sukses & Berkah untuk semuanya. Aamiin.

Tulungagung, 19 Januari 2021.